Ranperda Retribusi Tower Dikembalikan
PEKANBARU (HR)-Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan NJOP, yang tidak membolehkan dipungutnya retribusi, Pansus DPRD Pekanbaru, mengembalikan Ranperda Retribusi Tower ke Pemko Pekanbaru.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Retribusi Tower DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada wartawan mengatakan dengan pengembalian Ranperda ini tidak ada lagi pembahasannya di dewan.
Hanya saja, untuk Ranperda Penataan Tower tetap dilanjutkan."Benar, kita kembalikan Ranperda Retribusi ini. Tapi Ranperda Penataan tetap kita lanjutkan dan wajib dilaksanakan," kata Ida Senin (16/11).