Ranperda Retribusi Tower Dikembalikan
Selasa, 17 November 2015 - 09:17 WIB

Ilustrasi
PEKANBARU (HR)-Terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan NJOP, yang tidak membolehkan dipungutnya retribusi, Pansus DPRD Pekanbaru, mengembalikan Ranperda Retribusi Tower ke Pemko Pekanbaru.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Retribusi Tower DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada wartawan mengatakan dengan pengembalian Ranperda ini tidak ada lagi pembahasannya di dewan.
Hanya saja, untuk Ranperda Penataan Tower tetap dilanjutkan."Benar, kita kembalikan Ranperda Retribusi ini. Tapi Ranperda Penataan tetap kita lanjutkan dan wajib dilaksanakan," kata Ida Senin (16/11).
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Mendag Rekomendasikan Pembanguan Pasar Cik Puan ke Kementerian PUPR
- Warga Pekanbaru Keluhkan Harga Cabai Meroket Setelah Lebaran
- Sementara, LKJ PWI Riau Diikuti Wartawan dari Tiga Provinsi
- Makan Siang Gratis, Pemko Pekanbaru Bakal Datangi Sekolah di Pinggiran
- Masyarakat Jangan Mudah Percaya Akidah Teroris
- 29 SKPD Belum Serahkan LPJ, Pj Walikota Diminta Tegas