Walikota Revisi UMK Batam
Batam (HR) - Walikota Batam, Kepulauan Riau, Ahmad Dahlan sesuai dengan permintaan Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana merevisi surat rekomendasi Upah Minimum Kota 2016.
"Surat dipulangkan Gubernur dan meminta satu angka. Dan angka harus sesuai PP. Jadi angka (yang direkomendasikan) Rp2,9 juta," kata Ahmad Dahlan di Batam, Senin (16/11).
Angka yang direkomendasikan itu merupakan satu dari dua angka yang diajukan sebelumnya. Penetapan UMK itu murni berdasarkan perhitungan UMP yang baru sesuai peraturan pemerintah.
Walikota mengatakan keputusan untuk mengamini permintaan Gubernur itu berdasarkan rapat Muspida."Saya tidak mau membuat keputusan sendiri. Diputuskan mengirim satu angka. Karena harus sesuai surat Gubernur, maka diputuskan sesuai PP 78," tegas Dahlan.
Ia menjelaskan, dalam surat yang dikirim ke Gubernur itu, terdapat empat poin penjelasan. Pertama, bahwa sesuai dengan PP 78 tahun 2015, maka UMK Batam Rp2.994.111.
Kemudian pada poin kedua juga terdapat UMK hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, sebesar Rp2,8 juta. Poin ke tiga, Wali Kota menjelaskan upah kelompok usaha berdasarkan kesepakatan.
Baru pada poin ke lima, Wali Kota memutuskan rekomendasi UMK sesuai PP.
Dahlan membantah tudingan Gubernur Kepri yang menyebutnya ragu dan bingung dalam rekomendasi sebelumnya.
Ia beralasan sengaja mengirimkan dua rekomendasi nilai UMK karena Dewan Pengupahan sudah mendapatkan kesepakatan sebelum PP ditetapkan.
"Maka kami kirim dua angka. Jadi kalau dibilang bingung, saya tidak pernah bingung. Saya tidak ragu-ragu. Tapi ada dua aspirasi yang perlu kami perhatikan," kata dia.
Sebelumnya, di Tanjungpinang, Penjabat Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana menolak usulan UMK Batam, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.
Dia enggan menjelaskan secara rinci permasalahan tersebut sehingga tidak diketahui apa kebijakan UMK Batam 2016 yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut."Pemko Batam harus memperbaikinya, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(ant/rio)