PNG Larang Pekerja Asing

Jakarta (HR)-Parlemen Papua Nugini sudah meloloskan peraturan yang akan melarang penasihat asing, yang kebanyakan berasal dari Australia, untuk bekerja di departemen pemerintah.
Aturan baru ini akan memaksa para kepala departemen untuk memberhentikan pekerja asing dari jabatan mereka sebagai 'penasihat teknis'.
Pemerintah mengatakan mereka masih memerlukan penasihat asing, namun sekarang akan direkrut sendiri oleh pemerintah.
John Kali, Sekretaris Departemen Manajemen Personal mengatakan para penasihat asing itu bila direkrut 'tidak akan boleh lagi' menjadi pekerja bagi pemerintah asing.
"Yang kita coba lakukan adalah melindungi kedaulatan, dan keamanan negara dengan memastikan mereka yang menandatangani kontrak, persetujuan kerja dengan negara PNG, dan badan yang merekrut mereka, guna memastikan mereka bekerja demi kepentingan negara kita" katanya.
Kali mengatakan pemerintah PNG masih sedang mengkaji berapa orang yang akan terpengaruh pada keputusan baru, yang akan mulai diterapkan 1 Januari 2016.
"Kami hanya berurusan dengan sektor yang diatur dalam UU Manajemen Sektor Publik, yang meliputi sektor kesehatan, infrastruktur, keuangan, departemen kehakiman dan kejaksaan agung." tambah Kali.
Bulan Juli lalu, Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill pertama kali menjelaskan kemungkinan larangan, dengan mengatakan bahwa para penasihat asing ini membuat para pekerja PNG jadi malas, dan mereka juga bisa menjadi mata-mata.
ABC sedang berusaha mendapat tanggapan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia. (dtc/rio)
Berita Lainnya
- Istri Ungkap Sosok Syachrul Anto, Penyelam yang Gugur Saat Pencarian Korban Lion Air
- Menkumham Yasonna Usulkan Napi Koruptor Ikut Dibebaskan
- Erick Thohir Ditunjuk Jokowi Gantikan Sementara Jabatan Menko Marves Ad Interim
- Gawat! Pasien Positif Corona Kabur dari RS Persahabatan, Belum Diketahui di Mana Diisolasi
- Perintahkan Kepala Daerah Buat Kebijakan, Jokowi: Pelajar dan Mahasiswa Belajar dari Rumah
- Dubes China Temui Fahri Hamzah Bahas Isu Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur