Kantongi Senpi dan Sabu
PASIR PENGARAIAN (HR)-Ucok, warga Kecamatan Tambusai, terpaksa meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Kunto Darussalam, Jumat (13/11), sekitar pukul 22.30 WIB. Ucok diduga mengedarkan narkotika golongan satu, yakni jenis sabu-sabu dan mengantongi satu unit senjata api jenis air soft gun.
Hal itu disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum melalui Paur Humas Polres Ipda P Simatupang, Sabtu (14/11). Dikatakannya penangkapan pria yang diduga pengedar sabu tersebut diketahui berawal dari informasi warga yang mengaku resah karena sering menyaksikan adanya transaksi sabu.
Atas informasi tersebut, lanjut P Simatupang, pihak Kepolisian langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah kontrakan di Gang Cendrawasih, Desa Pecandang, Kecamatan Kunto Darussalam.” Dari hasil penggrebekan yang dilakukan tim opsnasl Polsek Kuntodarussalam, tersangka Ucok tidak bisa mengelak, karena bersamanya ditemukan sabu dan senpi,” terangnya.
Dalam penggerebekan itu, tambah Ipda P. Simatupang, polisi berhasil mengamankan dua paket kristal putih diduga sabu yang dikemas dalam plastik putih transparan, satu bong alat hisap sabu, satu kaca pirex, pipet air mineral, sendok terbuat dari potongan pipet air mineral, mancis,uang tunai sebesar Rp1.233.000 dan 2 buah handpone merk Samsung.
“Selain itu, dari tangan tersangka juga berhasil kita sita satu unit senpi air soft gun warna hitam. Kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim opsnal Polsek Kuntodarussalam. Saat ini masih melakukan interogasi terhadap tersangka,” terang Ipda P. Simatupang. (gus/yus)