Terdakwa Penggelapan Minta Dibebaskan
PEKANBARU (HR)-Jasri MZ, warga Jalan Kuantan, Gang Ledang, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, yang sebelumnya dituntut pidana selama dua tahun dalam kasus penggelapan, minta dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Permintaan tersebut disampaikannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhir pekan lalu, dengan agenda pembacaan nota pembelaannya atau pledoi.
Dalam pledoinya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, terdakwa mengatakan kalau perusahaan perabot atas nama CV Miitra Bersama di Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan merupakan perusahaan keluarga.
Perusahaan tersebut tidak mutlak milik T Bing Artianto alias Bing Bin, melainkan milik Vera Cindrawati sebagai istri T Bing Artianto alias Bing Bin dan Nuraini, sedangkan Jasri MZ merupakan ayah tiri dari Vera Cindrawati yang mengelola usaha perabot tersebut.
"Saya berharap agar majelis hakim cermat dalam kasus ini, dengan dalih dan bukti yang dipaksakan telah dilaporkan ke Polsek Tampan. Apalagi untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya tidak dibolehkan membaca terlebih dahulu, bahkan langsung disuruh tanda tangan oleh Penyidik Polsek Tampan," ungkap Jazri saat itu.
Lebih lanjut, Jazri menyebut kalau berdasarkan keterangan saksi Said Azhari alias Ari menyatakan tidak pernah menandatangani BAP di Kepolisian. Begitu juga dengan saksi lainnya, Roza Nurdiansyah.
Selain itu, dalam pledoinya, terdakwa juga membantah telah mmenerima modal sebesar Rp44 juta dari saksi korban T Bing Artianto alias Bing Bin, akan tetapi uang yang diterima hanya sebesar Rp10 juta untuk modal usaha dengan sistem sewa tempat dan bukan bagi hasil CV Mitra Bersama.
Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang menyatakan terdakwa Jasri MZ membawa dua mesin tangan jenis Router merk Makita dan 2 mesin Ketam merk Makita dengan total 4 buah. Terdakwa menyatakan hal itu tidak benar.
"Mesin itu terbawa oleh istri saya. Bahkan satu mesin Router tangan merk Matik warna Orange dalam keadaan rusak. Mesin-mesin itu dimasukkan ke dalam kaleng cat dengan barang rongsokan," lanjutnya.
"Saya mohon kepada majelis hakim supaya barang bukti dihadirkan dalam persidangan," lanjutnya lagi.
Begitu juga terkait dengan sepeda motor merk Yamaha MIO GT-tahun 2013 dengan Nomor Polisi BM 5311 AB atas nama Vera Cindrawati. Menurut terdakwa Jasri MZ sepeda motor tersebut kepunyaannya. Karena terdakwa yang mencicil kredit motor tersebut selama 10 bulan dan hal itu sudah diketahui oleh Vera Cindrawati.
"Pencabutan pengaduan di Kepolisian Tampan sudah dilakukan," terang terdakwa.
Masih menurut Jasri, kasus yang menimpanya terkesan dipaksakan, sehingga dalam kasus ini terdakwa memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Usai mendengarkan pledoi yang disampaikan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.(dod)