Penyelidik Terkendala Alamat Penerbit Buku
PEKANBARU (HR)-Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus mencari alamat 4 perusahaan penerbit buku, yang digunakan rekanan dalam kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau.
Tidak diketahui alamat perusahaan penerbit tersebut menjadi kendala penyelidik dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan tersebut.
"Saya sudah turunkan tim sebanyak dua kali (untuk mencari alamat perusahaan penerbit)," ungkap Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Jumat (13/11).
Penyelidik, sebut Edy, tidak mendapatkan informasi yang terang terkait alamat penerbit buku, baik dari kontrak maupun dokumen kegiatan yang telah dikantongi pihaknya. "Di dalam kontrak, yang ada cuma nama perusahaannya. Alamatnya tidak ada," lanjut Edy.
Penggalian keterangan dari pihak perusahaan penerbit tersebut, terang Edy, sangat dibutuhkan penyelidik dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, empat perusahaan tersebut merupakan penerbit yang dipakai rekanan. "Mereka (empat perusahaan,red) yang paling banyak menyediakan buku pada kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau tersebut," tukas Edy Birton.
Dalam kasus ini, penyelidik Kejari Pekanbaru mengklaim tengah merampungkan laporan hasil penyelidikan. Kejari Pekanbaru juga merencanakan untuk melakukan ekspos dengan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Namun, hingga kini tidak diketahui apakah hal tersebut sudah dilakukan atau belum.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyelidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak baik dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tifa Ria, Panitia Seleksi Buku, Panitia Lelang, Panitia Pengadaan, Penerima Barang, maupun beberapa staf di BPAD Riau.
Selain itu, beberapa distributor buku turut dimintai keterangan. Sementara, Kepala BPAD Riau saat itu Riska Utama, belum juga diklarifikasi, dengan alasan kesehatan.
Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau. Proyek ini menggunakan APBD Murni Riau Tahun 2012 lalu. Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar.***