Sidang Penyeludupan Sabu 800 Kg Jaksa Ajukan Banding

7 Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

7 Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

JAKARTA (HR)-Putusan mengejutkan diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu setelah lembaga itu membebaskan tujuh terdakwa gerombolan penyeludupan sabu seberat 800 kilogram,


7 Terdakwa
lolos dari tuntutan hukuman mati. Menyikapi putusan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung menyatakan banding.
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11).
Seperti diketahui, gerombolan penyeludupan sabu seberat 800 kilogram tersebut dipimpin Wong Chi Ping, yang selama ini sudah menjadi buron di tujuh negara.


Sidang terhadap gerombolan Wong Chi Ping ini mendapat perhatian dari banyak kalangan. Hal itu mengingat tangkapan narkoba dari gerombolan ini, merupakan tangkapan terbesar sepanjang Badan Narkotika Nasional (BNN) berdiri, bahkan Indonesia dan Asia.
Untuk menjerat gerombolan ini, BNN harus bekerja sama dengan polisi negara lain untuk mengungkap kasus ini dan membutuhkan waktu selama lima tahun. Selama ini, Wong dikenal licin dan sangat licik.


Dalam sidang kemarin, majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai Syahlan, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa, yakni Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya. Sedangkan tujuh anggota gerombolan ini, divonis bervariasi.

Pertimbangan majelis hakim, vonis mati terhadap Wong Chi Ping dan Ahmad Salim Wijaya, karena keduanya dinilai sebagai otak dari gerombolan pengedar narkoba kelas kakap tersebut. Sedangkan yang lain, merupakan anggota atau suruhan dari keduanya.
(selengkapnya lihat tabel, red).

Ajukan Banding
Terkait putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Mantovani, memastikan pihaknya akan mengajukan banding, terhadap komplotan Wong Chi Ping yang lolos dari hukuman mati.

"Sesuai prosedur, kami ajukan banding semuanya yang tidak sesuai dengan tuntutan kami yaitu hukuman mati," ujarnya.
Reda mengatakan, pihaknya tetap ingin 9 orang komplotan Wong Chi Ping yang coba selundupkan sabu ke Indonesia seberat 800 kilogram tersebut divonis mati. Untuk itu, pihaknya kini sedang bekerja keras menyusun memori banding.
"Kami tetap ingin sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati kepada sembilannnya," ucap Reda.
Reda mengatakan, saat ini pihaknya sangat gencar terhadap pelaku kejahatan narkoba. Baginya, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. "Ini upaya kita yang sangat progresif. Bagi kami hukum harus ditegakan," pungkasnya.

Usaha 5 Tahun
Entah kecewa atau tidak, BNN tetap mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Barat. Apresiasi diberikan karena PN Jakbar memberikan dua hukuman mati kepada sembilan  komplotan Wong Chi Ping.
"Mudah-mudahan di MA (Mahkamah Agung) hukumannya bisa dipertinggi," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi.

Saat ditanya apakah BNN kecewa dengan putusan itu, Slamet tidak mau berkomentar. Dia hanya menjawab diplomatis atas pertanyaan tersebut. "Intinya kita tidak bisa intervensi putusan pengadilan," ucap Slamet.

Slamet menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan selama lima tahun kepada komplotan Wong Chi Ping. Dalam mengungkap komplotan ini, para penyidik berjibaku di lapangan dan berbulan-bulan meninggalkan anak istrinya. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia. "Kami membutuhkan waktu 5 tahun untuk mengungkap ini," ujar Slamet. (bbs, dtc, kom, ral, ara, sis)