Pencurian Sawit

Diduga Terlibat, Pengusaha Dibebaskan Kembali

Diduga Terlibat, Pengusaha Dibebaskan Kembali

RENGAT(HR)-Seorang pengusaha kelapa sawit di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Saut Sialoho diduga terlibat pencurian kelapa sawit milik PT Tasma Puja. Dugaan keterlibatannya diperkuat karena sempat ditangkap Polres Inhu, namun dibebaskan kembali.

Hal ini terungkap setelah penyidik Polres Inhu menahan seorang warga Desa Kepayang Sari bernama Honda, sebagai tersangka pencurian kepala sawit milik PT Tasma Puja sekitar 250 tandan yang terjadi pada 28 Oktober lalu.

Honda ditahan polisi karena diduga menjadi dalang pencurian kelapa sawit PT Tasma Puja. Ia mengaku sebagai pemilik mobil yang digunakan dua pelaku pencurian yang melarikan diri. Kemudian Honda juga dicurigai sebagai penampung sawit, karena memiliki usaha jual beli sawit di desa tersebut.

Namun, dari pengakuan anak Honda bernama Antorang, usaha jual beli sawit Honda bekerjasama dengan Sialoho yang juga sebagai pemodal. Ia mengungkapkan, saat Honda ditangkap polisi, Sialoho juga turut ditangkap, namun satu hari kemudian dibebaskan dan ayahnya tetap mendekam di sel tahanan Polres Inhu. "Kami tak tau pasti kenapa hanya orangtua saya saja yang ditahan, sementara Sialoho dibebaskan. Padahal orangtua saya tidak terlibat langsung melakukan pencurian sawit di PT Tasma Puja," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini Sialoho dianggap sebagai anak angkat Honda, mereka membuka usaha jual beli sawit dikediamannya. Sialoho juga sering berada di lokasi usaha jual beli sawit yang tepat berada di depan rumah mereka. Di tempat terpisah, Sialoho, Jumat (13/11), mengakui sempat ditangkap polisi dari rumahnya di Lubuk Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, terkait pencurian kelapa sawit  PT Tasma Puja.

Namun ia ditangkap bukan karena pencurian, tapi karena dianggap memprovokasi warga mendatangi perusahaan ketika menangkap dua orang yang diduga mencuri sawit di areal perusahaan.

"Ia saya sempat ditangkap dengan tuduhan sebagai provokator, tapi tidak terbukti sehingga saya dibebaskan kembali," jelasnya. Sementara itu, KBO Reskrim Polres Inhu Iptu Lauren Simanjuntak, dikonfirmasi menyebutkan, Honda ditahan karena diduga sebagai penampung sawit hasil curian dari kebun PT Tasma Puja.
 
Mengenai keterlibatan Sialoho, dari pemeriksaan sementara atas tersangka tak mengakui keterlibatan Sialoho dalam pencurian sawit tersebut. "Dari keterangan Honda, usaha penampungan sawit adalah miliknya dan tidak bekerjasama dengan Sialoho. Atas alasan itu, pihak kepolisian melepaskannya," jelasnya. (eka)