13 JCH Minta Pengembalian Uang Rp1,9 Miliar
PEKANBARU (HR)-Sebanyak 13 Jamaah Calon Haji meminta pengembalian uang yang totalnya mencapai Rp1.943.500.000. Pasalnya, para JCH asal Kampar dan Pekanbaru tersebut, gagal berangkat ke Tanah Suci melalui paket Haji Khusus yang diselenggarakan biro perjalanan haji dan umroh, JP Madania.
Demikian diungkapkan para JCH yang diduga menjadi korban penipuan, melalui Kuasa Hukumnya, P Rikardo dari Kantor Advokat Arbakmis Lamid, Kamis (12/11). "Total uang tersebut berdasarkan hasil konversi mata uang, 1 US$ sebesar Rp13.000. Sebelumnya, uang tersebut telah disetorkan klien kami," ungkap P Ricardo kepada Haluan Riau.
Selain itu, para korban juga mengaku telah melayangkan somasi terhadap Biro Perjalanan JP Madania. "Kami pun telah mengirim surat somasi pada Kamis (29/10)," lanjut P Ricardo.
Somasi tersebut, lanjut P Ricardo, ditujukan kepada Zulfikar Abdul Malik Lc selaku pembimbing ibadah haji pada travel JP Madania, Johan selaku Pimpinan Cabang JP Madania Pekanbaru serta Drs Didin Umarzen selaku Direktur Utama PT Madania yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Masih menurut P Ricardo, kliennya telah melakukan pencicilan untuk berangkat haji pada paket ONH Plus di Travel JP Madania. Kala itu, pihak travel JP Madania berjanji akan memberangkatkan JCH ke Tanah Suci pada tahun 2014. Namun, saat di Jakarta akan bertolak menuju ke Arab Saudi, Zulfikar Abdul Malik Lc menyatakan visa mereka tidak keluar. Secara otomatis mereka gagal berangkat.
"Para JCH lalu dikembalikan lagi ke Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru, Zulfikar menjanjikan akan memberangkatkan 13 CJH tersebut menggunakan biro perjalanan haji dan umrah yang lain," terang P Ricardo lebih lanjut.
Masih dalam upaya agar uangnya kembali, 4 dari 13 CJH kemudian melaporkan H Zulfikar Abdul Malik ke Polresta Pekanbaru. Dalam laporan dengan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/1294/XI/2015/SPKT II Polresta, tertanggal 10 November 2015, disebutkan kalau pembimbing ibadah haji pada travel JP Madania tersebut diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan.
"Meski begitu, kliennya kami belum juga berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji," pungkas P Ricardo.***