UMK Meranti 2016 Ditetapkan Rp 2,101 Juta
SELATPANJANG (HR)-Setelah sempat tertunda beberapa pekan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016, akhirnya ditetapkan.
Kepala Dinsosnakertrans Kepulauan Meranti, Haji Izhar melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Jazuli katanya, besaran UMK per 1 Januari 2016 sebesar Rp 2,101 juta.
"Sudah kami tetapkan bersama unsur yang tripartit, sebesar Rp 2,101 juta," kata Jazuli, Kamis (12/11).
Jazuli menambahkan, sebelum dilakukan pembahasan mengenai UMK Dinsosnakertrans telah melalukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) selama enam bulan di tiga Kecamatan.
"Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Kecamatan Rangsang. Dan ini sudah memenuhi syarat dan unsur," tambahnya.
Dinsosnakertrans dalam melakukan perhitungan KHL melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Selatpanjang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan beberapa unsur pekerja dan buruh. (tbn/rio)