Disnaker Rohil Pertama Tetapkan UMK Ikuti KHL
Bagansiapiapi (HR)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hilir mengaku baru pertama kalinya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak tahun 2016.
Besaran UMK Kabupaten Rohil tahun 2016 tersebut, kata Kepala Disnaker Rohil HM Arsyad melalui Kabid Industrial Disnaker, Juni Rahmad, Selasa (10/11), disesuaikan dengan KHL yang diperoleh berdasarkan indikator hidup layak yang ada, karena biasanya angka itu di bawah KHL.
"Kami menyambut baik dengan hasil UMK ini, sesuai dengan rapat dewan pengupahan yang dipimpin kadisnaker yang juga sekaligus sebagai ketua dewan pengupahan Rohil," katanya.
Rapat kenaikan UMK tersebut melibatkan seluruh pihak terkait seperti Apindo, SPTI, SPSI, kalangan pengusaha dan dinas instansi terkait. Diharapkan agar perusahaan yang ada bisa menjalankan UMK sehingga pekerja yang ada diberikan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi akhir-akhir ini.
Dikatakannya, hasil rapat mengenai UMK itu sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permen nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, keputusan presiden RI nomor 107 tahun 2004 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Dewan Pengupahan, Permenakertrans RI nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Permenakertrans RI Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 7 disebutkan bahwa penetapan UMK merupakan kewenangan Gubernur.
Jika SK telah keluar, lanjut Juni, maka penerapan UMK dinyatakan berlaku terhitung 1 Januari 2016 nanti. Saat ini Disnaker Rohil telah menyampaikan hal tersebut kepada bupati untuk selanjutnya, nanti bupati akan melayangkan tentang rekomendasi penetapan UMK Rohil kepada Gubernur Riau melalui kepala Disnaker dan Kependudukan Riau di Pekanbaru.
"Kami menyambut baik dengan hasil UMK ini, sesuai dengan rapat dewan pengupahan yang dipimpin Kadisnaker yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Rohil," imbuhnya.(knc/hen)