Abdul Kasim Kembalikan Mobil Dinas
DUMAI (HR)- Mantan anggota DPRD Kota Dumai periode 2014-2019 Abdul Kasim kembalikan mobil dinas setelah secara resmi menyatakan pengunduran diri karena maju di Pilkada. Selama berdinas, mantan Ketua Komisi III DPRD Dumai itu menggunakan fasilitas mobil dinas BM 1122 R.
Surat pengundurannya sudah disetujui oleh Plt Gubernur Riau. Maka sesuai ketentuan, Abdul Kasim tidak lagi menggunakan fasilitas negara terhitung sejak pengunduran dirinya diajukan.
Apalagi, selama ini status kendaraan dinas Toyota Innova adalah pinjam pakai dari Pemerintah Kota Dumai.
Untk itu, Abdul Kasim mengembalikan kendaraan dinasnya tepat waktu. "Sesuai prosedur dan mekanisme, kendaraan dinas ini saya serahkan kembali kepada pemerintah," ujarnya ditemui usai penyerahan kendaraan dinas di Kantor DPRD Dumai.
Ia mengucapkan terimakasih atas fasilitas negara yang diberikan kepada dirinya selama menjabat Anggota DPRD. Hal ini nantinya mampu dimanfaatkan bagi kegiatan program pemerintah dan juga dapat diberikan bagi wakil rakyat yang akan menjadi penggantinya.
Sementara, PlT Sekwan DPRD Dumai Fridarson memberikan apresiasi atas sikap Abdul Kasim yang secara spontanitas dan sesuai aturan dan jadwal dirinya mengembalikan kembali mobil dinas. Tentunya, ini suatu yang menjadi motivasi semua pihak dan anggota DPRD.
"Kami sangat memberikan apresiasi upaya pengembalian mobil dinas ini oleh Abdul Kasim," ucapnya. Hal ini disambut baik sekali dan nantinya akan dilakukan proses penyerahannya kepada Bagian Umum Pemerintah Kota Dumai dan akan dilakukan proses pendataan aset nantinya.(zul)