Pilkades Serentak Sukses
BANGKINANG (HR)-Sebanyak 105 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Kampar sukses menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak bergelombang tahun 2015.
Hal itu diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar Basrun kepada Haluan Riau, Rabu (11/11).
"Alhamdulillah Pilkades serentak bergelombang hari ini terlaksana aman lancar. Semua telah terlaksana di 105 desa," ungkap Basrun.
Ketika ditanya bagaimana jika terjadi perselisihan pada Pilkades serentak, menurut Basrun pihaknya siap menerima laporan jika terjadi perselisihan hasil Pilkades.
"Sampai saat ini kita belum menerima laporan perselisihan tersebut," ujar Basrun.
Penyelesaian perselisihan ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kades Serentak bergelombang di Wilayah Kabupaten Kampar tahun 2015.
Pada Bab IV mengenai tim fasilitasi penyelesaian hasil Pilkades pada Pasal 56 ayat 1 disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan selama 30 hari.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan, Bupati membentuk tim fasilitasi penyelesaian hasil Pilkades.
Selanjutnya pada ayat 4 disebutkan, Bupati memutuskan perselisihan hasil Pilkades dengan Keputusan Bupati setelah mendapat saran dan pertimbangan dari tim fasilitasi penyelesaian hasil Pilkades.
Sedangkan pada ayat ketujuh menegaskan, pengajuan gugatan hasil Kades hanya boleh calon Kades dan diajukan paling lama lima hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara.***