Tiga Aspek Dijadikan Alasan

Pansus Jawab Polemik Masyarakat Soal Perda Parkir

Pansus Jawab Polemik  Masyarakat Soal Perda Parkir

PEKANBARU (HR)-Banyaknya tudingan jika Perda Perkir tidak berpihak kepada masyarakat, ditanggapi kalangan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya anggota Pansus Parkir.
Ketua Pansus Parkir, Ida Yulia Susanti mengatakan, lahirnya Perda Parkir bukan dibuat tanpa perhitungan dan kajian, bahkan segala aspek telah ditinjau. Artinya kata Ida, Perda mengacu kepada tujuan seperti ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Perda awalnya lahir sesuai usulan Pemerintah Kota Pekanbaru ke DPRD Pekanbaru, dan pengesahannya sudah melalui mekanisme berdasarkan prolegda 2015, dan pada akhirnya diparipurnakan untuk disahkan,"ujar Ida Yulia Susanti, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11).
Dalam pengesahan Perda ini kata Ida, Pemerintah memiliki tiga aspek dan alasan, untuk dijadikan dasar menjadi sebuah perda.
Pansus
Pertama ketika usulan itu masuk ke DPRD maka dibentuk Pansus.

"Tiga alasan itu yang dapat dijadikan acuan sehingga menjadi sebuah perda pertama, yakni alasan yuridis atau landasan hukum, dimana retribusi layanan parkir di tepi jalan umum otomatis menyangkut retribusi sesuai Undang-undang yang lebih tinggi, dan menyangkut pajak retribusi daerah dan pajak daerah sesuai UU no 22 tahun 2008, dan secara hukum sudah kuat," sebutnya.
Kemudian kata Ida, landasan sosiologis, dimana Perda ini diajukan sesuai mekanisme dari evaluasi seperti persoalan tarif. Dimana evaluasi itu memiliki tahap, pertama tiga bulan sekali, dan tiga tahun paling lama. Dengan demikian dilakukan  menyesuaiankan tarif parkir.

"Ternyata dalam Perda parkir yang lama tahun 2009 dan memasuki tahun 2015 perlu perubahan, karena sesuai kondisi seperti tingkat pertumbuhan penduduk, pertumbuhan kenbdaraan juga sudah jauh berbeda sama juga dengan kepemimpinan atau walikota yang juga sudah berganti," sebutnya.
Menurut Ida, pertumbuhan kendaraan sesuai data yang ada dimana tahun 2015 saat ini terdapat 36 sampai 40 ribu kendaraan roda dua dan roda empat sampai 6 ribu, sehingga sosiologisnya perlu dibahas.
Dari tiga alasan tersebut kata ini telah memenuhi syarat dan Pansus perlu melakukan kajian sehingga terlahiur perda tersebut.

"Jika ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, maka setelah di sahkan maka akan dikaji lagi secara teknis, yakni zona. Kita dalam membahas tentu tidak mau bertentangan dengan UU yang lain karena aturan tersebut tidak bisa mengenyampingkan aturan yang lebih tinggi," imbuh Ida.(ben)