Bandar Sabu Pekanbaru Dibekuk
Pekanbaru(HR)-Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (10/11), sekitar pukul 12.00 WIB, kembali mengekspos penangkapan bandar besar narkoba jenis sabu-sabu.
"Senin (9/11), sekitar pukul 17.00 WIB, Polresta berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkoba dengan barang bukti sekitar 5 gram lebih senilai Rp35 juta, berinisial WE (38), dari penyelidikan selama 3 hari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, kepada Haluan Riau, Selasa (10/11).
Dipaparkan Iwan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan terhadap warga baru di wilayah Kecamatan Tampan, tepatnya di belakang Mall SKA. Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, dengan melakukan tehknik under cover buy dengan anggota berpura-pura sebagai pemesan, akhirnya tersangka langsung kita bekuk berikut barang bukti.
"Pengembangan langsung kita lakukan ke rumah tersangka diketahui adalah warga Palembang, disaksikan warga dan ketua RT, kita langsung menggeledah rumah tersangka," papar Iwan.
Di sana, petugas kembali mengamankan barang bukti 5 paket sabu, bong, timbangan digital, mancis, plstik pembungkus, STNK, buku rekening, dua unit handphone serta buku catatan pemesanan. Tidak hanya itu, ugan sementara berdasarkan barang bukti dan catatan pembeliannya, tersangka ini diduga pemain lama dan telah memenuhi syarat disangkakan sebagai pengedar.(nom)