Polisi Tetapkan Satu Tersangka
PANGKALANKERINCI (HR)- Peristiwa bentrok antara sekuriti PT Rimba Lazuardi (RL) dengan kelompok masyarakat di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, memasuki babak baru. Polisi tetapkan satu tersangka dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, Selasa (10/11), setelah dilakukan penyidikan atas insiden yang terjadi dua bulan lalu itu, pihaknya telah menetapkan satu tersangka.
"Sudah ada satu orang tersangka yang ditetapkan," sebut Kapolres.
Dalam perkara ini, kata Kapolres, kedua belah pihak sama-sama membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pelalawan. Dan kedua LP tersebut sedang dalam penanganan penyidik.
"Seorang tersangka ditetapkan oleh penyidik dalam perkara perusakan dan pembakaran rumah serta sepeda motor warga oleh sekuriti," bebernya.
Sambung Kapolres, pihaknya terus melakukan pendalaman atas perkara tersebut. "Kita masih mendalami lagi, untuk mencari tersangka lain," tandasnya.(grc)