Prawiranegara Ditetapkan sebagai Presiden Kedua RI

PADANG (HR)-Ketua MPR RI Zulkifli Hasan setuju Syafruddin Prawiranegara ditetapkan sebagai Presiden kedua Republik Indonesia setelah Soekarno. Hal itu ia katakan usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Saya setuju dan sependapat pengangkatan Bapak Syafruddin Prawiranegara menjadi Presiden kedua RI setelah Soekarno. Sebab beliau ini menjalankan mandat Presiden Soekarno untuk mendirikan Pemerintah Darurat RI (waktu itu),” ujarnya, Selasa (10/11).
Syafruddin Prawiranegara dinilai memiliki peranan cukup penting dalam masa perjuangan. Sederet jabatan penting pernah diembannya, seperti Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran, dan Wakil Perdana Menteri.
Bahkan, ketika negara dalam kondisi genting pada 1948 karena para pemimpinnya, termasuk Soekarno dan Muhamad Hatta ditangkap dan diasingkan, ia diberi mandat oleh Soekarno untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Pada 19 Desember 1948, Syafruddin yang waktu itu menjabat Menteri Kemakmuran pun melaksanakan mandat itu dan membentuk PDRI, dan dia menjadi ketuanya. Syafruddin tidak menamakan dirinya sebagai presiden.(okz/rio)
Berita Lainnya
- Dituding Tak Koordinasi dengan Anies soal Corona, Luhut: Kami Telepon-teleponan kok
- Sejumlah Menteri Adakan Peretemuan Setelah Jokowi Marah dan Ancam Reshuffle
- Ketua DPRD Bandung dan Sekwan Positif Covid-19, Gedung Dewan Tutup Sepekan
- Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Bersikap Tegas pada Malaysia
- Fadli Zon Sebut 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Sangat Mengecewakan
- 22.985 Babi Mati Akibat Virus Kolera Melanda Sumut