Kejari Fokus Dugaan Penyelewengan Bansos
RENGAT(HR)–Pasca penahanan tersangka berinisial MN atas penyelewengan uang kas ATM BRI Unit Pematang Reba senilai Rp 3,8 miliar lebih, Kejaksaan Negeri Rengat memfokuskan kepada penanganan penyelewengan dan bantuan sosial di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
“Selain sudah meminta keterangan pelapor, yakni Ketua DPD KNPI Kabupaten Inhu, penyidik juga sudah meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Inhu,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman, melalui Kasi Pidsus Roy Modino, Senin (9/11).
Menurutnya, sebagai tidak lanjut dalam penanganan dugaan penyelewengan dana Bansos, pihaknya juga telah memeriksa bendara pencairan dana Bansos. Setelah pemanggilan dimintai keterangan dilanjutkan pemanggilan hal sama kepada pihak terkait.
Tak itu saja, berdasarkan laporan yang disampaikan DPD KNPI Inhu terhadap sejumlah pihak penerima dana Bansos, juga akan ikuti dipanggil guna dimintai keterangannya. “Keterangan yang diharapkan dari pihak penerima Bansos, yakni sebagai pelenggaran keterangan pelapor dalam hal ini DPD KNPI Inhu,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bansos tersebut, pihaknya juga akan memanggil dan meminta keterangan BPKP. Karena, dugaan penyelewengan itu terungkap melalui pemeriksaan BPKP yang dituangkan dalam surat penjelasan sebagai upaya pencegahan dari lembaga tersebut.
Dalam mengungkap dugaan penyelengan dana Bansos tersebut, dibutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itu disebabkan banyaknya pihak yang akan dimintai keterangan.
Ia mengharapkan, kepada pihak dimintai keterangannya dapat memberikan bukti yang dibutuhkan. “Ketika hal itu sudah dilaporkan ke Kejari Rengat, tetap akan ditindaklanjuti,” tegasnya. (eka)