Siapkan Aturan Baru Kesehatan Multifinance
JAKARTA (HR)-Otoritas Jasa Keuangan siapkan aturan baru terkait kesehatan keuangan multifinance. Regulator bakal menysusun formulasi untuk mengukur tingkat kesehatan pelaku industri dalam bentuk surat edaran.
Dalam draft surat edaran tersebut, OJK memasukan empat poin yang akan menjadi tolok ukur kesehatan keuangan multifnance.
Pertama, tingkat rasio permodalan yang berupa perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan total aset yang disesuaikan. Kedua, di lihat dari sisi kualitas aset industri pembiayaan. Hal ini berkaitkan dengan rasio kredit macet dari outstanding pembiayaan tiap multifinance. Ketiga, adalah rentabilitas atau penilaian terhadap kemampuan perusahaan pembiayaan dalam menghasilkan laba.
Rasio yang dipakai untuk menghitung rentabilitas ini adalah return on asset, return on equity, beban operasional terhadap pendapatan operasional alias BOPO, dan dari net interest margin (NIM).
Terakhir, tingkat kesehatan keuangan multifinance juga memperhitungkan likuiditas perusahaan alias penilaian terhadap tingkat ketersesuaian antara aset lancar dan liabilitas lancar.
Adapun yang dihitung dari likuiditas multifinance ini adalah current ratio, cash ratio, dan turn over receivable. Dari keempat poin ini, kualitas aset menjadi faktor penilaian terbesar yang bobotnya sebesar 40 persen dari penilaian kesehatan keuangan.
Sementara poin rentabilitas dan likuiditas masing-masing bobot penilainnya sebesar 20 persen dan 10 persen. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Efrinal Sinaga bilang penilai kesehatan keuangan tersebut sudah dilakukan industri sejak dulu.
"Sekarang diformulasikan lagi terkait dengan risk based supervision," katanya, Minggu (8/11).(kon/mel)