Benny Basri Dilepas Setelah Bayar Rp36 Miliar

Benny Basri Dilepas Setelah Bayar Rp36 Miliar

MEDAN (HR)-Benny Basri pengusaha real estate Kota Medan yang tersandung kasus penunggak pajak sebesar Rp36 miliar yang sebelumnya ditahan oleh Dirjen Pajak di Lapas Kelas 1 A Rutan Tanjung Gusta telah dibebaskan.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, Mukhtar ketika menggelar konfrensi pers di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan, Jumat (6/11).

Mukhtar menjelaskan, dilepasnya Benny Basri tersebut karena telah membayar Rp36 miliar, seluruh tunggakan pajaknya selama menjadi pengusaha real estate.

“Penunggak pajak berinisial BB (Benny Basri) setelah kami sandera atau gijzeling yang bersangkutan akhirnya kami lepaskan. Dia kami lepas setelah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp 36,8 miliar,” jelasnya.

Selain itu, Mukhtar juga mengungkapkan, Benny Basri merupakan salah satu dari sekian banyak penunggak pajak di Sumatera Utara. Dimana sebelumnya pihak DJP I Sumatera Utara sudah berulangkali mengingatkan yang bersangkutan untuk membayar tunggakan pajak tersebut.

“Langkah dan berbagai upaya sudah kami lakukan terhadap penunggak pajak BB. Mulai dari melakukan peneguran, sita, blokir, dan inilah langkah terakhir kami melakukan penyanderaan,” ungkapnya.

Pantauan Waspada Online di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan, usai melunasi seluruh tunggakan pajak kepada pihak Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, terlihat Benny Basri keluar dari sel yang disediakan petugas dengan santai tanpa ada beban.

Diberitakan sebelumnya, pasca ditangkapnya pengusaha real estate, Benny Basri oleh petugas Bareskrim Mabes Polri ditahan di Rutan Kelas 1 A Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kepala Rutan Klas I A Medan, Jumadi menyebutkan, Benny Basri diamankan atas kasus penunggakan pajak hingga Rp36 miliar. Untuk saat ini Benny ditempatkan di satu ruangan khusus. Namun tidak di sel. “Benny Basri itu tahanan titipan dari Dirjen pajak. Yang tau persis penangkapannya mereka,” sebutnya.

Selain itu, sambung Jumadi, selama di rutan, Benny yang dikenal sebagai mafia pengemplang pajak ini tidak diperbolehkan menemui siapapun. Pihak rutan juga membatasi ruang gerak terhadap tersangka.
“Dia (Benny-red) tidak boleh komunikasi dengan siapapun. Tapi, untuk lebih jelasnya itu sama pihak Dirjen Pajak lah,” pungkasnya.

Benny Basri ditangkap sekitar 20 orang tim Mabes Polri atas laporan Dirjen Pajak RI di rumah makan Cap Go Can di Jalan Asia simpang Jalan Emas, Kecamatan Medan Area beberapa hari lalu. (wol/rio)