Kejati Riau Panggil Zulfahmi
PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Tinggi Riau meminta keterangan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (6/11). Zulfami diklarifikasi terhadap dugaan pemalsuan surat rekomendasi terhadap usaha jenis pengobatan alternatif, yang dilakukan anggotanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Mukhzan, proses klarifikasi ini dilakukan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, M Naim.
"Benar (memanggil Zulfami Adrian,red). Untuk dimintaiketerangan saja," ungkap Mukhzan kepada Haluan Riau.
Upaya klarifikasi tersebut, lanjut Mukhzan, terkait adanya informasi mengenai dugaan pemalsuan surat rekomendasi dari Kejati Riau untuk operasional praktek pengobatan alternatif di Kota Pekanbaru.
"Dugaan itu dilakukan oknum Pegawai Lepas Harian (PHL) Satpol PP Pekanbaru, inisial MPS (28)," lanjut Mukhzan.
Diterangkan Mukhzan, terungkapnya hal ini setelah Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan pendataan kembali terhadap rekomendasi di seluruh tempat praktek pengobatan alternatif di Pekanbaru.
"Ternyata di salah satu lokasi pengobatan tradisional, ditemukan dugaan pemalsuan surat rekomendasi tersebut. Setelah dicek, diketahui, kalau dilakukan yang bersangkutan (inisial MPS,red)," terang Mukhzan.
Sang oknum PHL Satpol PP Pekanbaru tersebut, lanjut Mukhzan, diduga memalsukan tandatangan Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, di atas surat berkop Kejati Riau.
Atas hal tersebut, Kejati Riau telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru, agar dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Sudah kita laporkan tadi (kemarin,red) ke Polresta Pekanbaru. Kita serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian," tegas Mukhzan.
Terpisah, Kakan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, juga membenarkan pemanggilan dirinya ke Kejati Riau. "Benar. Saya juga sudah bertemu dengan Kajati (Riau) dan membahas itu. Dia (inisial MPS,red) adalah PHL (Pegawai Harian Lepas,red) di Satpol PP," sebut Zul, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Zul menyebut kalau pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini ke aparay penegak hukum. "Ini bisa jadi bahan koreksi kita ke depan terkait pengawasan anggota. Siapa tahu dari kasus ini bisa membongkar adanya anggota lainnya yang diduga bermain atau melakukan kecurangan," tandas Zul.
Kepastian adanya laporan pihak Kejati Riau ke Polresta Pekanbaru, terkait dugaan pemalsuan surat rekomendasi ini, juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto. "Tadi pihak Kejati Riau melapor sekitar pukul 16.00 WIB," sebut Bimo.
Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintaiketerangan. "Kita akan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Terhadap terlapor juga dimintaiketerangan," pungkas Bimo.
Atas perbuatannya, terlapor (inisial A,red) diancam dengan Pasal 263 KUHPidana.***