Pemkab Bekukan Izin Pengolahan Kebun PT CWIM
Sabtu, 07 November 2015 - 09:00 WIB

Ilustrasi
Kampar- Kamis (5/11), Pemerintah Kabupaten Kampar membekukan surat rekomendasi Izin pengolahan lahan perkebunan PT Central Warisan Indah Makmur di Koto Tuo, Kecamatan Koto Kampar.
Hal ini dikatakan Kadis Kehutanan Kampar, M Syukur. Dikatakannya, pembekuan izin pengolahan lahan kebun seluas 1044 Ha atas kesepakatan dalam forum pertemuan antara tokoh masyarakat Koto Tuo dengan Dishut. “Sebelum ada Izin pembukaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Kampar. PT Central Warisan Indah Makmur (PT CWIM) untuk sementara tidak boleh beraktifitas dilahan tersebut,” tegas Syukur.
Sementara itu, Camat Koto Kampar Hulu, Ni’am dikonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan insiden bentrok masyarakat dengan personil Dishut Kampar, belum dapat dihubungi melalui telepon.(snc/hen)
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Bupati Alfedri Apresiasi Dispora Riau Taja Penyuluhan Narkoba dan HIV/AIDS di Siak
- Pemkab Turunkan Tim Ahli Wisata di Pulau Tilan
- Sampaikan LKPj, Bupati Sebut Laporan Keuangan Siak Sesuai SAP
- 3 Hari Waktu Memutuskan 2 Perda
- Pencopotan Kapolres Kampar, Kapolri: Kalau Anda Sudah Nggak Benar, Bagaimana Bisa Memimpin
- Dishubkominfo Lengkapi Rambu Lalu Lintas