KPU Tetapkan DPTb-1 Sebanyak 3.344 Pemilih
TELUK KUANTAN (HR)-Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum untuk penetapan Daftar Pemilih Tambahan-1 (DPTb-1) menetapkan 3.344 pemilih. "Proses pendaftaran yang kita lakukan berdasarkan pleno DPTb 1 yakni 3.344 pemilih," ujar Komisioner KPU Syafriadi.
Pemilih yang telah terdaftar di DPTb-1, akan sama perlakuanya dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Artinya pemilih bisa memilih sama dengan pemilih di DPT.
Apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar, maka KPU akan melakukan proses DPTb 2. DPTb 2 pemilih diberikan waktu memilih satu jam sebelum pencoblosan ditutup.
Syafriadi mengimbau kepada masyarakat mengecek apakan sudah terdaftar di DPT atau DPTb 1. KPU berharap kesadaran masyarakat melapor ke PPS desa atau pemerintah desa apabila ada yang belum terdaftar. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dari rekapitulasi daftar pemilih tambahan perkecamatan, Kecamatan Benai bertambah 24 pemilih, Cerenti 28, Gunung Toar 22, Hulu Kuantan 21, Inuman 83, Kuantan Hilir 75, Kuantan Hilir SEberang 180, Kuantan Mudik 46, Kuantan Tengah 201, Pangean 504, Logas Tanah Darat 515, Pucuk Rantau 327, Sentajo Raya 483, Singingi 56, dan Singingi Hilir 779 pemilih.
Secara otomatis DPT bertambah dari hasil pleno sebelumnya 215.535 pemilih di DPT dan ditambah DPTb 1, maka total keseluruhan menjadi 218.879 pemilih. (rob) )