Residivis dan Rekannya Kembali Ditangkap
Pekanbaru(HR)- Tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kamar 32 hotel Widya, Jalan Riau, Pekanbaru, Rabu (4/11), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kedua tersangka yang kita amankan adalah Diki (27), warga Jalan Satria, yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar 5 bulan lalu dan Jeri (32), warga Setiabudi yang berperan sebagai penghubung," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, melalui Wakasat Narkoba, AKP Irianto, di ruangannya, Kamis (5/11).
Dipaparkannya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan dengan teknik undercover buy, petugas akhirnya berhasil membekuk keduanya didalam kamar dengan barang bukti sebanyak 4,8 gram seharga Rp5 juta. Dan tanpa perlawanan keduanya angsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka Diki kepada penyidik, berawal saat tersangka ditelpon oleh tersangka Jeri, bahwa rekannya mau memesan sabu dan Diki yang telah kenal lama dengan Jeri langsung menanyakan kepada Bobi, seorang penghuni Lapas kelas II B. Dan selanjutnya Diki disuruh menjemput barangnya ke Jalan Bambu Kuning dan setelah mendapatkan barangnya, bersama Jeri, Diki langsung mengantar barang tersebut ke Hotel Widya.
"Keduanya kita ringkus saat melakukan transaksi di kamar 32 tersebut berikut barang bukti," papar Irianto.(nom)