Sidang Dugaan Suap Pengesahan APBD Riau

Annas Otak-atik APBD di Cibubur

Annas Otak-atik APBD  di Cibubur

PEKANBARU (HR)-Tidak hanya diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau, Gubri nonaktif Annas Maamun sempat mengotak-atik rancangan APBD Riau tahun 2015, yang telah disetujui DPRD Riau. Aksi itu dilakukan Annas di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, dengan terdakwa Ahmad Kirjuhari, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11).

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) menghadirkan saksi Dimas Prasetya, yang merupakan staf honorer di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH, Dimas menuturkan, pada 8 September 2014 lalu, ia ikut bersama Kabag Keuangan Setdaprov Riau, Suwarno ke kediaman Annas Maamun di Cibubur.

Ketika itu, mereka membawa dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) dari Bappeda Riau. "(Di Cibubur) Seingat saya, Pak Annas mencoret-coret aspirasi Dewan dan memasukkan anggaran dia (kepentingan Annas Maamun,red)," ujarnya.

Aksi corat-coret naskah KUA-PPAS itu terjadi pada Kamis, 11 September 2014. Selanjutnya, dokumen yang telah diotak-atik itu disusun kembali dan dijilid. Selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diverifikasi.

Untuk diketahui, terhadap APBD Riau 2015 tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat menolak untuk memverifikasi dan meminta dokumen RAPBD Riau tahun 2015 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Riau.

Parahnya lagi, hal ini juga terjadi ketika sejumlah anggota DPRD Riau telah memasukkan usulan anggaran aspirasi usai penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) KUA-PPAS.

"Yang diserahkan ke Kemendagri itu yang telah dicoret-coret Pak Gubernur," lanjut Dimas.
Ternyata, aksi 'coret-coret' tersebut juga telah dilakukan Annas Maamun yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sejak saat awal penyusunan sebelum KUA-PPAS ditandatangani dalam bentuk MoU. Koreksi tersebut dilakukannya sendiri terhadap sejumlah mata anggaran, di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan saksi lainnya, Abduh, yang kala itu merupakan Sekretaris Bappeda Riau. Dalam kesaksiannya, Abduh mengaku pernah diminta Wan Amir Firdaus yang kala itu menjabat sebagai Asisten III Setdaprov Riau.

"Saat saya ke sana (rumah dinas Gubri,red), saya lihat Gubri mengoreksi langsung setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah,red). Di sana ada saya, Suwarno, Wan Amir (Firdaus) dan Pak Gubernur. Ada tulisan-tulisan di kolom mata anggaran oleh Pak Gubernur, yang saya ingat Pak Annas langsung mengoreksi, tapi ada juga meminta bantuan Pak Wan Amir," terang Abduh.

Khusus untuk KUA-PPAS APBD Riau tahun 2015 tersebut, sebelum dikoreksi oleh Annas Maamun, telah diserahkan ke DPRD Riau pada Juni 2014. Draf tersebut kembali direvisi  Annas Maamun, sehingga pada akhirnya pada tanggal 2 September 2014 malam, dilakukan penandatanganan MoU antara dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau.

Masuknya mata anggaran aspirasi Dewan di KUA-PPAS pasca MoU, ternyata juga langsung dilakukan pada malam itu. Usai penandatanganan MoU, beberapa anggota Dewan menemui Annas Maamun di rumah dinasnya.

Hal ini diketahui, dari rekaman percakapan antara Abduh dengan Wan Amir Firdaus, yang dibacakan JPU KPK. Malam itu, yang hadir di DPRD Riau, tepatnya di ruangan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, termasuk Abduh. Ia mengantarkan berkas KUA-PPAS yang akan disepakati.

"Beberapa saat setelah tandatangan MoU, ada beberapa anggota Dewan ke rumah Gubernur Riau," terang salah seorang JPU KPK membacakan percakapan antara keduanya.

Dari sana, terungkap juga adanya pertemuan antara Annas Maamun dengan Johar Firdaus dan Supriyati. Pertemuan berlangsung di rumah dinas Gubernur Riau pada tanggal 3 September 2014. Ketika itu, keduanya menyampaikan kepada Annas Maamun untuk memasukkan anggaran dana aspirasi anggota dewan sebesar Rp150 miliar.

"Anggota banyak yang komplain, karena usulan aspirasi mereka tidak masuk. Walaupun demikian mereka tetap meneken MoU KUA-PPAS, Namun, mereka meminta memasukkan dana aspirasi sebesar Rp150 miliar. Informasi tersebut saya ketahui dari saudara Hardi, Asisten III Setdaprov Riau (Almarhum)," sebut Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Abduh.

Selain kedua staf Bappeda Riau tersebut, JPU KPK juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Julian Mirza (Aan), Honorer Subbag Perencanaan Bappeda Riau, Roni selaku Kasubbag Bidang Program dan Perencanaan KSP Bappeda Riau, Armi Sanjaya selaku PNS Staf Komisi D DPRD Riau, Catur Hariyadi selaku PNS Bappeda Riau, dan Yayat Hidayatullah selaku PNS di Setdaprov Riau. (dod)