Belum Kantongi Perizinan

Pergudangan Alvian Terancam Disegel

Pergudangan Alvian  Terancam Disegel

PEKANBARU (HR)-Berdasarkan pertemuan Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Manajemen PT Platinum Kencana yang dihadiri instansi terkait terungkap pergudangan Avian belum mengantongi sejumlah perizinan. Apabila pihak manajemen tidak mengurus perizinannya, pergudangan tersebut terancam disegel.

"Dari hasil pertemuan Komisi IV dengan manajemen pengembang  pergudangan yang dinaungi oleh PT Platinum Kencana Development, beserta SKPD terkait, pihak pengembang diberikan waktu untuk mengurus semua regulasi yang belum dilengkapi tersebut. Jika tidak dilaksanakan, pergudangan itu akan disegel pemerintah,"  ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (5/11).

Dalam rapat yang dihadiri Distaruba, Dishub, BLH, Damkar, Dinas PU Bina Marga, dan Satpol PP ini, kata Roni, ditemukan fakta pergudangan Avian ini tidak memiliki Amdal, tidak memiliki rekomendasi dari Damkar dan perizinan pergudangan lainnya." Kalau terjadi kebakaran di situ mau diambil kemana sumber air,

Pergudangan
 sementara gudang sangat luas, terdapat 300 gudang di atas lahan 40 hektare," jelas Roni.
Amdal Lalin, kata Roni lagi, dalam rapat itu Dinas Perhubungan secara langsung menjelaskan pergudangan itu tidak memiliki izin tersebut dan masih sedang diurus, termasuk antisipasi banjir dari Bina Marga.
Kondisi ini sangat disayangkan Komisi IV, seharusnya gudang seluas 40 hektare itu memiliki dokumen sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Pekanbaru untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Kemarin pemilik yang langsung hadir, Thomas namanya, kemarin kita beri beliau waktu untuk mengurus dan melengkapi ini, baik pembangunan ke depan maupun operasional yang sudah ada," tuturnya.

Dengan kesempatan yang diberi ini, Komisi IV berharap ada itikad baik dari pengembang untuk mengurus segala perizinan, karena jika tidak maka akan berdampak buruk terhadap pembangunan di Kota Pekanbaru.

"Minggu depan kita cek apakah sudah diurus, kalau belum diurus Satpol PP segera ambil tindakan. Kami beri waktu untuk mengurus semua dokumen-dokumen yang menjadi kewajiban gudang. Jika tidak ada itikad baik maka gudang ini akan disegel. Karena pengembang kemarin telah tanda tangani surat pernyataan akan urus semua regulasi yang selama ini diabaikan," jelas Roni lagi.

Disinggung terjadinya kondisi ini karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait, dimana sekian lama pergudangan itu beroperasi, bahkan gudang itu 99 persen sudah terjual oleh developer tersebut, namun tidak ada izin, maka Roni menyebut memang ini akan kelemahan pemerintah dalam mengawasi.

"Dari awal pembangunan itu memang harus ada pengawasan, begitu memberikan, menyetujui apa yang mereka ajukan kepada pemerintah, izin prinsip, harus mereka penuhi dulu Amdal Lalin dan izin lainnya. Kalau ini tidak diawasi tentu owner malas-malasan mengurus perizinan itu,"imbuhnya

Sementara itu, untuk meminta keterangan pada pihak pengelola Pergudangan Avian ini, sejauh mana menaggapi dalam proses pengurusan izin ini, Pemilik pergudangan Avian Thomas, belum bisa memberikan keterangan."Belum bisa, saya ada pertemuan," ujarnya singkat sambil memutus pembicaraan dengan wartawan.***