Dewan Pun Ikut Menolak

Penolakan Perda Parkir Makin Kuat

Penolakan Perda Parkir Makin Kuat

PEKANBARU (HR)-Gelombang penolakan terhadap Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tahun 2015 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, terus menguat. Tidak saja dari kalangan masyarakat umum, penolakan juga datang dari sejumlah anggota Dewan.

Selain dinilai membebani masyarakat, proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru juga ikut disorot.
Seperti dituturkan anggota DPRD Pekanbaru, Yose Saputra, ia mengharapkan dalam verifikasi di Pemprov Riau nanti,

Penolakan
Gubernur Riau bisa mempertimbangkan kembali Perda tersebut. Bahkan bila perlu, membatalkannya.
"Kita minta saat verifikasi Perda di Gubernur Riau, harus direvisi. Jika perlu ditolak dan kembali ke tarif lama saja. Saya juga tidak setuju dengan Perda ini," ujarnya, Rabu (4/11).

Ia menilai, ada yang janggal dalam rumusan yang termuat dalam Perda itu. Khususnya dalam pasal 17 Bab XII yang menerangkan insentif pemungutan. Di dalamnya tertulis, dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi, dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang besarannya mencapai tiga persen.

"Ini aturan seperti apa, kalau memang sudah tugasnya, ya seharusnya Dinas Perhubungan itu melakukannya sesuai tupoksi. Tak perlu harus ada intensif segala," tandasnya.

Untuk diketahui, untuk tahun 2015 ini, Pemko Pekanbaru mematok target PAD dari sektor parkir sebesar Rp7,5 miliar. Untuk tahun 2016, target yang dipatok adalah sebesar Rp10 miliar. Dengan alasan itu, tarif di zona I dan zona II dinaikkan. Jika dinas terkait (Dishubkominfo) sukses mencapai target, maka diberi insentif sebesar 3 persen dari nilai Rp10 miliar.

Ditunda Dulu
Pernyataan senada juga dilontarkan Ketua DPC PDIP Pekanbaru, Robin Hutagalung. "Setelah disahkan, ternyata menimbulkan penolakan yang cukup keras dari berbagai elemen masyarakat di Kota Pekanbaru. Kondisi itu tentunya harus disikapi segera, karena itu, kita dari DPD PDIP Pekanbaru meminta jangan dilaksanakan dulu," ujarnya, didampingi Sekretaris DPC, Dicky Suryo Prayogo dan Ketua Bidang Hukum dan HAM, Abu Bakar Sidik dan Bendahara PDIP, Heru Pribasuki.

Dikatakan, pihaknya sudah memanggil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Pekanbaru dan meminta kepada fraksi untuk memberikan laporan secara tertulis.

Selain menerima penolakan itu secara langsung, pihaknya juga menilai kenaikan tarif parkir yang tertuang di dalam Perda Parkir yang baru tersebut sangat signifikan. "Jadi itulah pertimbangan kita agar Perda tersebut ditunda dulu," papar Robin.

Apalagi kata Robin, dirinya tidak melihat korelasi langsung antara pernyataan Walikota Pekanbaru dengan kenaikan tarif parkir baru tersebut.

"Kalau pernyataan di media, Wako mengatakan kenaikan tarif parkir tersebut tidak ada kaitannya dengan target PAD, karena itu, bukan prioritas. Kalau itu bukan prioritas dan tidak ada kaitannya dengan target PAD, mengapa mesti dinaikkan," ujar Robin lagi.

Demikian juga dengan peryataan Wako yang menyebutkan tujuan perda parkir tersebut untuk ketertiban dan keamanan menurut Robin juga tidak ada korelasinya.

Robin juga meminta Pemko Pekanbaru harus cermat dan melihat kondisi psikologis masyarakat saat ini."Saat ini ekonomi masyarakat lagi sulit, ditambah lagi dengan menaikkan tarif parkir," ujarnya.

Pihaknya menilai sebelum Perda ini disahkan, proses pembahasan juga kurang maksimal, kurang hati-hati dan kurang cermat. Selain itu dalam proses pengesahan sebuah Perda, ada mekanisme yang tidak masuk dalam sebuah tahapan.

Yakni tahapan pendapat akhir Fraksi. Ke depan pihaknya mendorong kepada fraksi di DPRD Pekanbaru untuk mengusulkan agar dalam pengesahan sebuah perda harus ada tahapan pendapat akhir Fraksi, sehingga apabila ada pendapat akhir fraksi menerima atau menolak tertuang dalam laporan resmi.

"Sekarang ini kan tidak, hanya perwakilan fraksi yang masuk Pansus, kemudian Pansus melaporkan pendapat akhirnya lalu meminta ke forum apakah setuju atau tidak. Ke depan mekanisme seperti itu harus diubah, sehingga tidak lagi terjadi penolakan sebuah Perda setelah dilakukan pengesahan," imbuhnya.

Tak hanya itu, anggota Komisi A DPRD Riau dapil Pekanbaru, Taufik Arrahman, juga meminta Perda itu dibatalkan, karena akan membebani masyarakat.

Menurutnya, Perda Parkir yang baru itu tergolong luar biasa. Bahkan mengalahkan DKI Jakarta yang menerapkan tarif parkir mobil sebesar Rp5 ribu.

Selain itu, politisi Gerindra ini juga menyarankan, bila memang dinilai menggangu arus lalu lintas, sebaiknya parkir di badan jalan seperti di Jalan Sudirman dan lainnya ditiadakan saja.

Apalagi mengingat Jalan Sudirman merupakan Jalan nasional. Sesuai ketentuan, yakni UU LLAJ No 22 Tahun 2009, badan jalan nasional tidak dibenarkan diperuntukan untuk tempat parkir. Selain itu, jika tujuannya untuk mengurai kemacetan dan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) juga dinilainya tidak tepat.

Sebagai Legislator  Dapil kota Pekanbaru, Taufik menyebutkan, jika untuk menaikan tarif parkir seharusnya dilakukan dengan kajian dan pertimbangan yang matang jangan sampai asal menaikkan tarif yang akhirnya memberatkan masyarakat.

"Kalau menaikan tarif parkir untuk genjot PAD, pad, saya melihat itu tidak terlalu  cukup untuk meningkatkan PAD. Banyak sektor untuk digali melalui sektor lainnya misalnya pajak sektor hiburan," terang Taufik.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru lainnya, Mansyur. Politisi PKS ini menyebutkan, dalam pengesahan perda tersebut Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru menolak dengan melakukan walk out.

Menurutnya, bila untuk menaikkan PAD, bukan dengan menaikkan tarif parkir, tapi memperbaiki pengelolaannya.

"Bukan rahasia umum, parkir ini rawan susah untuk diusut berapa sebenarnya pendapatan parkir tersebut. Kami dari Partai PKS menolak hal tersebut dan meminta aPerda tersebut dibatalkan saja," tegas Mansyur.

Siap Menggugat
Sementara itu, salah seorang pengacara di Pekanbaru, Armilis, mengatakan siap mengajukan gugatan jika Perda itu disahkan.

"Tak ada kaitannya antara mengurai kemacetan lalu lintas dengan menaikkan tarif parkir. Tim ahlinya siapa? Harusnya yang menjadi sorotan pemerintah adalah mengkaji izin mal yang seenaknya bisa berdiri di kawasan padat lalu lintas, seperti di Jalan Riau," cetusnya.

Armailis juga menegaskan, dirinya bakal menjadi orang pertama yang akan menggugat, kalau perda ini benar-benar diterapkan. "Kita gugat Pemko Pekanbaru, kalau ini Perda diterapkan. Saya orang pertama yang memasukan gugatan nantinya. Ini sangat menyengsarakan, saya juga turut kecewa eksekutif dan legislatif sangat tidak memikirkan rakyat," ujarnya. (ben, rud, hai)