Dinas Pasar Minta Pasar Kaget Mundur
Pekanbaru (HR)-Kepala Dinas Pasar Kota Pekanbaru, yang diwakili Kepala Bidang Transit Dinas Pasar, Suhardi, Rabu (4/11), meminta pengelola dan pedagang pasar kaget di Hang Jebat, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sail untuk mundur secara teratur. Sebab, selain melanggar Perda, pasar kaget tersebut mengganggu Pasar Sail sebagai Pasar Pemerintah yang sah yang tidak jauh dari pasar kaget tersebut.
Sementara, meski pendirian pasar kaget di Jalan Hang Jebat sudah dilarang melalui surat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kelurahan Sukamulai, Kecamatan sail, Nomor 125/SA/X/2015, yang ditujukan kepada pihak terkait, seperti RW III dan kopian surat kepada pihak pengelola pasar kaget untuk larangan berdirinya pasar tersebut, namun Rabu (4/11), untuk pertama kali pasar kaget Hang Jebat tetap berjalan.
Pantauan Haluan Riau di lapangan, terlihat aparat Dinas Pasar yang diwakili Suhardi dan beberapa perwakilan seperti Satpol PP, tampak berunding dengan pihak pengelola pasar kaget yang bernama Eri dan beberapa pihak terkait. Dinas Pasar Kota Pekanbaru terlihat masih memberikan toleransi waktu untuk berjualan di tanah lapang Hang Jebat tersebut.
Ketika dikonfirmasi Haluan Riau, terkait masih diberi tolerasi waktu bagi pedagang pasar kaget dan pengelolanya, Suhardi, mengatakan, toleransi waktu yang mereka berikan adalah dalam menjalankan tahap penanganan persuasif.
Dikatakan Suhardi, mereka memberikan pembinaan dulu, sesuai tugas dan wewenang mereka. Sebab, ujar Suhardi, meski sebenarnya pasar kaget di Hang Jebat tersebut ilegal dan merusak Pasar Sail yang sudah didirikan Pemko, namun pihaknya mengambil tindakan persuasif dulu untuk mengatasi masalah. "Apa lagi pedagang sudah menggelar dagangannya," ujarnya.
Namun ketika ditanyakan, tindakan toleransi tersebut, hanya memberikan angin segar kepada warga pasar kaget untuk semakin tidak taat hukum, ditampik Suhardi. Dikatakannya, mereka akan memanggil dengan cepat pihak-pihak terkait untuk duduk satu meja dalam waktu dekat. "Paling tidak dalam minggu ini, sesuai arahan Kepala Dinas, yang kini masih di luar kota," ujar Suhardi.
Suhardi kembali mengingatkan pihak pasar kaget untuk mundur secara baik-baik dan teratur. Jika dalam perundingan duduk satu meja tersebut tidak juga diindahkan oleh pihak pasar kaget, maka Tim Yustitusi mereka yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Pasar serta aparat hukum lainnya akan bergerak mengambil tindakan yang kondusif di lapangan.
Sementara, Ketua Pedagang Pasar Sail Indra Yuda dan Pengelola Pasar Sail Milano meminta agar pihak berwenang tidak mengulur waktu untuk mengambil tindakan tegas. Sebab, torenasi waktu yang terjadi selama ini selalu lama, sehingga membuat banyaknya fungsi pasar yang didirikan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan merusak tatanan kota.(ivi)