Tak Masuk Kerja, PNS Ditindak Tegas
TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah Kabupaten akan melakukan tindakan tegas apabila ada PNS yang tidak masuk kerja, sementara gaji rutin dibayarkan.
"Semua PNS harus disiplin, kalau tidak masuk 15 hari jangan dibayarkan gajinya, kalau 48 hari berhentikan saja," tegas Bupati Sukarmis, Rabu (4/11).
Dirinya mendengar ada beberapa oknum PNS yang sering absen tidak masuk kerja tapi tetap mengambil gaji. Kedepan ini jangan ada lagi, pemerintah akan tindak tegas sesuai UU berlaku, 48 hari tak masuk akan diberhentikan.
Menurut Sukarmis, ini harus dilakukan. Bagi PNS yang tidak masuk-masuk sudah siap menerima sanksi mulai pemberhentian atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat.
"PNS gajinya dari rakyat, kalau tidak masuk tentu mengkhiati rakyat, kita ingin semua PNS disiplin dalam bekerja dan jangan sering absen," katanya.
"Saya minta absen dari Satker, Kecamatan, UPTD dan instansi lain dikumpulkan. Kalau memang ada yang melebihi 15 hari tidak masuk jangan bayar gajinya," katanya.
Untuk apa digaji, sementara mereka tak masuk-masuk, yang dirugikan tidak hanya pemerintah tapi masyarakat.
Diirnya minta Asisten I dan III kumpulkan semua kepala satker, camat, UPTD . Ini berlaku untuk semua PNS, semoga tindakan tegas ini PNS makin disiplin. (adv/humas)