Proyek Dilaksanakan Berdasarkan Aturan Baku
SELATPANJANG (HR)-Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Hafizan Abbas berharap kepada penyelenggara pembangunan fisik agar melaksanakannya berdasarkan aturan yang baku.
Tidak menambah criteria yang pada akhirnya akan menyimpang dari aturan yang berlaku. Seperti pada pelaksanaan pembangunan itu biasanya ada 7 azas yang harus menjadi petimbangan dalam melakukan sebuah pembangunan fisik.
Yang diawali dengan azas manfaat, usaha bersama dan kekelurgaan, azas demokrasi, adil dan merata, peri kehidupan dalam keseimbangan, kesadaran hukum dan azas kepercayaan pada diri sendiri. Khusus di Kepulauan Meranti menurut Hafizan ada tambahan azas yakni kelicikan.
Demikian diungkapkan Hafizan Abbas, politisi Partai PKB kepada Haluan Riau di Selatpanjang Rabu kemarin.
Hafizan menyebutkan, pihaknya merasa aneh bahwa kadang ada kebijakan yang dibuat Satker yang terkesan menyimpang dari ketentuan. Kebijakan itu mengundang Tanya oleh berbagai pihak. Apa dasar dan tujuannya kita tidak tahu,katanya.
Diungkapkannya, pihaknya mengetahui ada 2 unit rumah layak huni yang akan dibangun di dua kecamatan berbeda. Namun pembangunan tersebut sengaja dibuat satu paket. Akhirnya pekerjaan pembangunan itu harus melewati proses lelang.
Pada hal anggaran pembangunan untuk satu unit rumah layak huni pada dasarnya tidak sampai di atas 100 juta. Paling antara 80-90 juta saja/unit.
Tapi oleh instansi teknis terkait menjadikan nilai pagu anggaran ke dua unit rumah layak huni menjadi Rp.205 juta. Akhirnya pekerjaan itu harus dilelang dan ini kita anggap sebagai unsur kelicikan.
Menjadi pertanyaan lanjut Hafizan, kenapa angkanya dibesarkan hingga keduanya di atas 200 juta.
Dan kenapa harus disatukan. Pada hal objek rumah itu cukup berjauhan. Satu di Tebingtinggi dan satunya lagi di Pulau Rangsang.
Kita berharap kedepan kepada seluruh Satker yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan di lapangan, tidak berlaku aneh-aneh. Sehingga seluruh program pembangunan di Meranti akan berjalan sebagaimana diharapkan,”sebutnya lagi.
Sementara itu Kepala Dinas PU Kepu
lauan Meranti, melalui Kabid Cipta Karya Afifuddin menanggapi pendapat anggota dewan tersebut mengatakan, pihaknya sengaja membuat kebijakan seperti itu untuk menjamin pelaksanaan pembangunan itu.
"Lebih baik dilakukan lewat pelelangan sehingga perusahaan yang akan melaksanakannya juga lebih dipercaya. Tidak ada maksud lain untuk membuat dua RLH itu menjadi satu paket dan dilelang, hanya agar lebih menjamin nantinya pelaksanaan itu berjalan sebagaimana diharapkan,”ujarnya.(jos)