KUA: Salahi Aturan, tak Terpenuhi Rukun
TEMBILAHAN (HR)-Banyaknya pasangan suami istri yang berstatus nikah siri ditemukan tim yustisi Kabupaten Indragiri Hilir saat melakukan razia, mendapat perhatian Kepala Kantor Urusan Agama Inhil. Ditegaskan, nikah tersebut menyalahi hukun Islam bila dalam rukunnya tak terpenuhi.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tembilahan Ashari Hasan, Rabu (4/11). "Sesungguhnya yang termasuk syarat dan rukun nikah yang sah dan terpenuhi itu ada wali nikah, dua calon mempelai, mahar, dua orang saksi laki-laki, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan penyebab nikah siri dilakukan karena tak adanya persetujuan dari pihak wali yang sah, dan juga terkadang terlibat dalam hubungan di luar norma agama. "Penyebab nikah siri dilakukan karena tidak adanya persetujuan dari pihak wali yang sah, dan jug terlibat hubungan yang tidak semestinya," sebutnya.
Lebih jauh dikatakan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat nikah, maka akan dipidana sesuai Undang-undang. Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Inhil, geram dan meminta kepada Pengadilan Agama Tembilahan memberantas pelaku nikah siri.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Inhil TM Syaifullah usai razia. "Nikah siri suatu nikah yang secara agama sah, tapi secara administrasi negara tidak ada (tidak sah, red). Tapi kita masih berpedomon kepada kultur dan budaya. Jadi kami sulit untuk mengamankan pasang nikah siri tersebut," paparnya.
Ia meminta, Pengadilan Agama Tembilahan menindak tegas tukang nikah siri yang menurut informasi beralamat di Parit 8 Kota Tembilahan. "Nikah siri mohon ditertibkan, karena sepertinya sering betul hal itu dijumpai ketika kami melakukan razia yustisi," tutupnya. (dan)