Sosialisasi UU Pemerintahan Desa
hl1_-_bupati_inhil_hm_wardan,_berbincang_dengan_kepala_bappeda_inhil__usai_sosialisasi_4_pilar_dan_uu_pemerintahan_desa,_rabu_(4_11).jpg)
TEMBILAHAN (HR)-Bupati HM Wardan menyambut baik digelarnya sosialisasi 4 pilar kebangsaan serta undang-undang tentang pemerintahan desa yang ditaja Lukman Edi, bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Riau, Rabu (4/11).
Acara sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Engku Kelana Tembilahan ini, turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab serta seluruh kepala desa se-Inhil.
Usai menghadiri acara tersebut, Bupati HM Wardan mengatakan, menyambut baik sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan pemerintahan desa yang tertuang pada Undang-Undang (UU) No 6. Karena hal ini penting sekali disampaikan, terutama bagi masyarakat Inhil "Atas nama Pemkab Inhil, saya ucapkan terimakasih telah diselenggarakannya kegiatan ini," ucap orang nomor satu di Inhil tersebut.
Dikatakan, sosialisasi pemerintahan desa tersebut juga disertakan dalam kegiatan itu, yang diikuti para kepala desa dan perangkatnya. Ia mengharapkan, peserta mengikutinya dengan serius serta dapat diterapkan.
"Karena desa sebagai ujung tombak dari penyelengaraan pemerintahan, jadi harus benar-benar memahami tentang UU pemerintahan," jelasnya.
Ditambahkan, anggaran bagi desa sudah cukup besar yang dialokasikan dari pemerintah, maka para kepala desa dan perangkatnya harus dapat melaksanakan tugas mempedomani UU yang berlaku. (adv/humas)
Berita Lainnya
- Awal Mei, RUMPUT akan Taja Seminar Motivasi
- 33 Pejabat Politeknik Negeri Bengkalis Dilantik, Ini Pesan Direktur
- Polemik Perda RTRW, Tengku Zulmizan: Ini Menyangkut Eksistensi Masyarakat Pelalawan
- Pengadaan Ternak di APBD Perubahan
- Wiwik Widaningsih Perempuan Pertama Nahkodai PWI di Riau
- Tari Massal Meriahkan TNI KB-Kes Nasional 2017