Gatot Quattrick Kasus Korupsi
Jakarta (HR)-Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho memecahkan rekor kasus korupsi. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Gatot dijerat dengan 4 kasus sekaligus yang ditangani dua penegak hukum, KPK dan Kejagung.
Gatot
Dalam catatan Haluan Riau, pada 28 Juli 2015, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho bersama sang istri muda, Evy Susanti sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan. Gatot ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap 3 hakim PTUN Medan, 1 panitera, pengacara dan menjemput paksa OC Kaligis yang tak lain adalah pengacara Gatot.
Saat ini, kasus suap PTUN Medan sudah mulai disidangkan, hanya Gatot, Evy dan Garry yang berkasnya belum dilimpahkan ke persidangan. Sementara itu, untuk tersangka lain, sidang sudah berjalan beberapa kali dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.
Saat jalannya penyidikan, KPK menemukan bukti baru, ternyata selain melalui jalur menyuap hakim PTUN Medan untuk mengamankan kasus Bansos Sumut yang menjeratnya, Gatot juga menempuh langkah politis. Politisi PKS itu mendekati para petinggi NasDem dengan harapan bisa melobi Jaksa Agung HM Prasetyo yang notabene adalah kader NasDem.
Proses lobi ini digawangi Patrice Rio Capella yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen NasDem. Sebagai hadiah, Gatot memberikan Rp 200 juta kepada Rio yang berjanji menghubungkannya dengan Jaksa Agung.
Proses suap-menyuap ini pun terungkap dan KPK pada Oktober 2015, menetapkan Rio Capella sebagai penerima suap. Gatot dan Evy juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara itu, Kejagung yang mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut dari Kejati Sumut mulai panas. Setelah memeriksa lebih dari 200 saksi, Jampidsus yang baru saja menjabat, Arminsyah menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Gatot diduga bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut, Eddy Sofyan menyalahgunakan wewenang dengan menentukan langsung pihak penerima dana hibah. Akibatnya, negara diduga merugi sebesar Rp 2,2 miliar.
"Dari hasil ekspos tadi, ditetapkan dua tersangka, yakni Gatot Pujo Nugroho, gubernur Sumut nonaktif dan kedua, Eddy Sofyan," kata Arminsyah di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Senin (2/11) malam.
Sehari berselang, badai kasus korupsi kembali menghujam Gatot Pujo Nugroho. Mantan dosen di sebuah universitas di Medan itu kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Suami Evy Susanti itu disangka telah memberikan suap agar proses pembahasan APBD, pengesahan APBD, dan LPJ APBD Sumut sejak 2012-2015 lancar. Nilai suapnya diduga mencapai Rp 50 miliar.
"Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Selain Gatot, KPK juga menetapkan 5 tersangka penerima suap. Adapun lima tersangka penerima suap Gatot yang sudah ditetapkan oleh KPK adalah, SB (Saleh Bangun) ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) anggota DPRD periode 2009-2014, kini Ketua DPRD Sumut dan KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil Ketua DPRD 2009-2014.
Dengan demikian, Gatot kini terjerat 4 (quattrick) kasus korupsi dalam waktu yang bersamaan. Belum ada satupun kasus yang dilimpahkan ke persidangan. (det)