Karutan: Penjamin Harus Bisa Awasi
RENGAT(HR)- Karutan Kelas II B Rangat Abdul Aziz, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rudinur, selama mantan warga binaan mendapat pembebasan bersyarat harus diawasi penjaminnya.
Rudinur menjelaskan, ada aturan yang mengatur soal syarat pemberian PB yang terkandung pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 21 tahun 2013. Disana diatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Salah satu yang diatur adalah soal penjamin warga binaan tersebut selama menjalani program PB tersebut.
"Pada pasal 49 disebutkan bahwa warga binaan yang bisa mendapat program binaan tersebut adalah telah menjalani masa tahanan setidaknya 2/3 dari masa tahanan," ucap Rudinur. Selain itu warga binaan tersebut juga harus berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir sebelum 2/3 masa tahanan tersebut habis dilalui. Kemudian pada pasal 50 diatur syarat administrasi berupa surat jaminan.
"Penjamin dalam hal ini harus keluarga, yang bisa melakukan pengawasan," ucapnya. Selanjutnya, surat jaminan tersebut juga harus ditandatangani pemerintah setempat dalam hal ini lurah atau kepala desa setempat (kades, red). Dalam hal ini pemerintah setempat juga harus ikut melakukan pengawasan terhadap warga binaan yang sedang menjalankan program PB.
Sesuai dengan Perarutan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 terdapat syarat yang mengatur mendapatkan PB tersebut, warga binaan dalam perkara narkoba dan dijatuhi vonis di atas lima tahun harus membayarkan masa subsidernya. Namun pada PP 28 tahun 2006 pembayaran subsider tersebut tak diatur. Oleh karena itu, sebelum memberikan PB kepada warga binaan dalam perkara narkoba harus memperhatikan hal tersebut.
Salah satu contoh penangkapan tersangka narkoba Polres Inhu yang berinisial AF. Ia merupakan mantan tahanan Rutan Kelas II B Rengat yang menjalani program PB. Rudi menjelaskan, selain memenuhi syarat dalam Permenkumham, AF juga telah memenuhi syarat dalam PP Nomor 28 tahun 2006. Memang bila menurut penuturan Rudinur, AF divonis hakim dengan hukuman lima tahun penjara. Seharusnya, AF mengikuti Pasal 99 tahun 2012 dimana untuk mendapatkan PB dirinya harus membayarkan subsidernya.
Namun berdasarkan surat edaran Menkumham Nomor Ng-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberlakukan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan disebutkan, ketentuan itu berlaku setelah tanggal 12 November 2012. Sementara AF divonis hakim pada tanggal 16 Mei 2011.
AF juga telah memenuhi syarat mendapatkan program PB tersebut, dimana berkelakuan baik dan menjalani 2/3 masa tahanan. AF juga dijamin keluarganya, dalam hal ini meruapakan abang iparnya. Surat jaminan tersebut juga ditandatangani lurah setempat. Hal ini juga meluruskan pemberitaan di sejumlah media. Terkait hal ini, Rudi berharap, kiranya selama menjalani program PB mesti mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari penjamin. (eka)