Izin Konsesi PT Rimba Harus Ditinjau Ulang
BENGKALIS (HR)-Rencana pengelolaan konsesi areal kehutanan untuk hutan tanaman industri oleh PT Rimba Rokan Lestari seluas 14.875 hektar di Pulau Bengkalis harus ditinjau ulang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu disebabkan, areal yang diperuntukan buat HTI tersebut, merupakan perkampungan masyarakat yang sudah dihuni puluhan tahun lalu.
Wakil Ketua DPRD BengkalisH Indra Eet Gunawan, melontarkan keterkejutannya soal rencana pembukaan HTI di perkampungan masyarakat oleh pihak PT.RRL. Ia berpendapat, rencana pengelolaan kawasan hutan yang sudah menjadi pemukiman masyarakat di kecamatan Bantan dan Bengkalis tersebut sangat tidak masuk akal sehat.
“Menteri LHK harus meninjau ulang izin yang sudah diberikan oleh Menteri Kehutanan yang lalu kepada PT.RRL untuk mengkonversi kawasan hutan di Pulau Bengkalis ini menjadi HTI. Jangan sampai untuk kepentingan bisnis individu yang memiliki modal besar, ribuan orang harus tergusur dari perkampungan yang telah mereka huni turun temurun sejak puluhan tahun lalu,”tegas Indra Gunawan, Selasa (3/11).
Politisi Partai Golkar ini sangat menyayangkan adanya pematokan lahan yang ditempati masyarakat oleh pihak perusahaan. Seharusnya persoalan HTI di Pulau Bengkalis ini diberitahukan kepada kalangan masyarakat sejak dahulu, tapi setelah 17 tahun kemudian baru pihak perusahaan datang untuk mengelola areal HTI tersebut.
Disebut pria akrab disapa Eet itu, harus ada win-win solution dari persoalan tersebut. Artinya, tidak ada masyarakat yang dirugikan apalagi menjadi korban sebagai dampak dari kepentingan bisnis berskala besar tersebut. Hak hidup serta masa depan masyarakat harus dikedepankan.
“DPRD Bengkalis tentu tidak akan tinggal diam terkait masalah HTI tersebut. Untuk itu saya minta Pemkab Bengkalis segera menuntaskan persoalan ini bersama-sama dengan DPRD Bengkalis demi kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah. Jangan sampai dari persoalan HTI itu, satu orang kenyang, seribu orang kelaparan dan terancam masa depannya,”pungkas Eet.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud ketika dikonfirmasi, menyebutkan soal hasil pertemuan antara Disbunhut dengan manajemen PT RRL, Senin (2/11) lalu, ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut, diantaranya RL setuju menghentikan sementara operasional mereka di Blok 2 yang sekarang menjadi pembicaraan dan penolakan dari masyarakat serta DPRD Bengkalis.
Dijelaskan Kadisbunhut, Blok 2 dimaksud adalah kawasan yang terletak di Desa Bantan Air dan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan serta desa Pematang Duku di kecamatan Bengkalis. Sementara Blok 1 yang meliputi desa Kelemantan di kecamatan Bengkalis sejauh ini tidak ada masalah. Pihak perusahaan sudah menyatakan persetujuannya untuk menghentikan dahulu sementara waktu operasional mereka.
“Pertemuan Senin petang itu antara Disbunhut dengan PT RRL sudah ada titik temu. Pihak perusahaan yang kita minta menghentikan sementara operasional mereka, termasuk mematok kawasan yang berada di pemukiman masyarakat sudah disetujui mereka. Kita lihat saja komitmen mereka dengan kesepakatan tersebut,”terang Herman.
Dalam pertemuan itu selain pihak Disbunhut, juga hadir jajaran manajemen PT RRL di Kantor Disbunhut. Jajaran manajemen PT RRL yang hadir, yaitu, Manajer Perencanaan Egyanti, SN Rachmadani (Humas) dan Suyito selaku manajer lapangan.(man)