Perubahan APBD Disahkan Rp5,372 T
BENGKALIS (HR)-Setelah sempat molor dari jadwal yang telah diagendakan karena anggota Dewan yang hadir tidak kuorum, Perubahan APBD Bengkalis 2015 akhirnya disahkan Rp 5,372 T, melalui rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin (2/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan dihadiri Wakil Ketua Kaderismanto dan Zulhelmi. Sementara, mewakili Bupati Bengkalis, Sekretaris Daerah H Burhanuddin.
Sebelum pengesahan, paripurna diawali laporan Badan Anggaran DPRD Bengkalis yang disampaikan juru bicaranya, Rismayeni. Secara umum Banggar memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Perubahan APBD sebelum disahkan.
Sesuai keputusan yang dibacakan Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wayhudi, APBD 2015 mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp4, 982 triliun menjadi menjadi Rp5,372 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp389,804 miliar.
Total Perubahan APBD tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan, Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, dengan prio
ritas daerah pada penyelesaian target-target RPJMD Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 – 2015. Besaran setiap belanja kegiatan, selain untuk fokus pada prioritas daerah juga mengedepankan aspek pemerataan ke semua sektor dan wilayah Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015.
“Ini merupakan momentum penting bagi kita dalam mengakumulasi berbagai aspirasi masyarakat secara kongkrit dalam sebuah keputusan yang akan ditindaklanjuti dalam aksi nyata melalui program dan kegiatan SKPD,” ujar Sekda.
Sebagaimana dimaklumi, papar Sekda, pembahasan dan penyelesaian Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015 telah melalui mekanisme politik dan tekhnokratik melalui pendekatan formulasi kebijakan anggaran yang mengedepankan aspek prioritas, efektifitas dan efisiensi anggaran dan Pendekatan perencanaan operasional anggaran dengan mengedepankan aspek tekhnis perencanaan dan kesediaan waktu pelaksanaan yang tersisa sampai akhir tahun 2015 ini.
“Tentu hal ini didasari oleh keinginan dan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua, khususnya anggota dewan yang terhormat sehingga apa-apa yang telah direncanakan dan diusulkan telah dapat diakomodir secara baik melalui proses yang sangat komunikatif dan kooperatif. Adapun berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2015 dapat ditetapkan sesuai jadwal yang ditargetkan,” ujar Sekda.
“Kami sangat menghargai sikap keterbukaan dari DPRD Kabupaten Bengkalis, baik pada saat penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan maupun saat pembahasan dengan seluruh SKPD. Selama proses pembahasan kami telah menerima tanggapan, saran maupun koreksi dari Bapak dan Ibu Anggota Dewan yang Terhormat, hal ini kami rasakan sangat membantu kami dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penting pelaksanaan anggaran dengan telah disahkannya Perubahan APBD ini,” ujar Sekda lagi.
Sekda berharap apa yang telah disepakati ini dapat segera tindaklanjuti sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku, yakni penyampaian kepada Gubernur Riau dan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau dan selanjutnya dapat disempurnakan dan segera kita laksanakan, karena hal penting sebenarnya bukanlah apa yang termaktub dalam dokumen APBD tetapi realisasi program dan kegiatan yang sangat ditunggu oleh masyarakat.
Selanjutnya, dengan disahkannya APBD Kabupaten Bengkalis 2015, kepada seluruh Kepala SKPD segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap satuan kerja.***