Polres Limpahkan Tersangka ke Jaksa

TEMBILAHAN (HR)- Tersangka SB (40) yang diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan langsung mandiri, pengembangan usaha agribisnis
perdesaan dari Kementerian Pertanian pada 2011 silam kepada salah satu Gabungan Kelompok Tani di Desa Limau Manis, sehingga diperkirakan kerugian negara Rp100.000.000, kasusnya dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Tembilahan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tembilahan Wiliyamson, Kamis (21/1), tersangka SB dan barang bukti sudah dilimpahkan Polres Inhil ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
“Memang benar tersangka SB (40) serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya akan kami sidangkan. Perkara ini splitsing dari perkara lama yang telah diputus terbukti di PN Tipikor Pekanbaru, tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, giliran dia yang akan kami sidang,” terang wili (21/1).
Kasi Pidsus menjelaskan, bersangkutan merupakan bendahara Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), dan akan dijerat pasal 2 jo pasal 3 No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg4)
Berita Lainnya
- Tolak Usulan Mentri ATR/BPN Calon PJ Gubri, FKPMR Kirim Surat ke Jokowi
- Masyarakat Swadaya Perbaiki Jalan
- 61.911 Hektare Hutan di Kuansing Rusak
- Anggota DPRD Riau Reses di Inhu
- Riau Tambah Lagi 5 Positif Corona, Total 66, Terbesar dari Klaster Nakes Dumai dan Santri Magetan
- Dirut PDAM Siap Meningkatkan Kualitas Pelayanan