Prihatin

Kasus Hamil di Luar Nikah Meningkat

Kasus Hamil di Luar Nikah Meningkat

DUMAI (HR)- Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai mengaku prihatin atas tingginya angka hamil sebelum nikah. Menyikapi masalah sosial ini, MUI berusaha mencari solusinya dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan.

 "Tingginya kasus hamil di luar nikah membuat kita prihatin. Ini menjadi bagian dari tangung jawab kita (MUI) untuk mencegahnya," ujar Ketua MUI Kota Dumai, H Lukman Syarif MA.

Disebutkan, setelah sukses melaksanakan Workshop Bahaya Zina belum lama ini, MUI Dumai kembali menggelar pelatihan Keluarga Sakinah yang diikuti remaja, siswa SMA deserajat dan mahasiswi. Peserta dipilih secara selektif oleh MUI Kota Dumai. Disebutkan, angka hamil luar nikah cenderung meningkat. Bahkan mengancam generasi muda selaku penerus bangsa. Tingginya angka hamil diluar nikah diantaranya disebabkan oleh pergaulan bebas, krisis moral, dan lain sebagainya.

Dikatakan, kegiatan ini adalah bentuk kepedulian MUI Kota Dumai dan rasa tanggung jawab dakwah Islamiyah serta respon terhadap fenomena krisis moral, pornografi dan pergaulan bebas serta budaya seks pra-nikah.

 Sesungguhnya maksiat, dosa dan perbuatan mesumlainnya terutama zina jika terus dibiarkan terjadi, baik sengaja ataupun karena sikap permisif yang dimiliki umat, akan mengundang datangnya bencana dan musibah.

Lebih lanjut Lukman Syarif menyatakan, pelaku zina akan mendapat kesusahan hidup di dunia dan akhirat serta mendapat murka Allah SWT. Adapun anak yang terlahir dari sebuah perzinahan tidak boleh dibin/binti-kan kepada ayahnya. Ia juga tidak akan mendapat hak waris dari kedua orangtuanya.

"Bahkan jika ia anak perempuan maka ayahnya tidak berhak menjadi walinya pada saat pernikahannya," tegasnya.

Dalam kegiatan MUI itu, pihaknya mengingatkan remaja akan bahaya pergaulan bebas. Urgensi menjauhi semua bentuk perbuatan haram yang mendekatkan kepada perbuatan zina, seperti mojok berduaan, berboceng mesra dan pornogarafi."Karena seseorang yang terbiasa menikmati yang haram akan merasa yang halal itu hambar dan hilang rasa," katanya mengingatkan.(zul)