Menkeu Siap Tanggung Penuh
Jakarta (HR)-Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan piutang yang timbul dari Kredit Pemilikan Rumah dan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jenis penyelesaian piutang yang diamanatkan ke Menkeu tidak terbatas pada restrukturisasi utang, melainkan juga pemberian keringanan utang pokok sampai 100 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (30/10). Pada pasal 34 butir 1 disebutkan, Menkeu dimungkinkan untuk melakukan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya untuk piutang terhadap UMKM.
Selain itu, Menkeu selaku bendahara negara juga diberikan hak untuk menyelesaikan piutang berupa KPR rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
"Tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, termasuk mengenai tata cara dan kriteria penyelesaian piutang eks-BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," demikian aturan penjelasan seperti dikutip dari dokumen UU APBN 2016.(cnn/mel)