Limpahkan Kasus Perjudian ke Kejaksaan
PANGKALAN KURAS (HR)-Polisi Sektor Pangkalan Kuras limpahkan lima berkas tindak pidana kejahatan perjudian ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (2/11).
Kelima perkara perjudian ini, sebelumnya ditangkap di areal perusahaan tepatnya di Barak Divisi II PT Safari Riau, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras sekitar bulan Juni lalu.
"Sebenarnya perkara ini sudah P-19 dan sudah lama mau dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, salah satu tersangka dalam kondisi sakit dan Pelimpahan terpaksa ditunda dan baru sekarang dilimpahkan," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Dwi Atmaja melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung, Senin (2/11) didampingi penyidik Reskrim, Brigadir Asraf Prima.
Kelima tersangka perjudian ini, sambung IPDA Tanjung, sebelumnya oleh salah seorang tenaga sekuriti perusahaan melaporkan ke Polsek bahwa sejumlah karyawan PT Safari Riau kerap terlibat permainan judi jenis QQ dan kartu domino. Kemudian, usai menerima laporan, petugas bergerak dan berhasil menangkap lima orang pelaku yang juga karyawan PT Safari Riau.
"Kelima tersangka ini bersama barang bukti berupa kartu QQ dan domino serta uang tunai Rp500 ribu lebih kita serahkan ke Kejaksaan hari ini (Senin, red) untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kanit. (zol)