Rakor Kepala Desa dan Lurah se-Riau

Pemkab Belum Ajukan Penerima Dana Desa

Pemkab Belum Ajukan Penerima Dana Desa

PEKANBARU (HR)-Pemerintah Provinsi Riau, telah menyiapkan anggaran yang diperuntukkan dana bagi desa se-kabupaten kota. Namun hingga saat ini belum ada satu pun pemerintah kabupaten kota yang menyerahkan atau mengajukan persyaratan yang diminta oleh Pemprov Riau.

"Anggaran sudah ada, tapi Pemkab belum ada yang menyerahkan persyaratan yang kita minta," ungkap Kepala BPM Bangdes Sudarman, Minggu (1/11).
Dijelaskan Sudarman, desa yang akan mendapatkan dana desa adalah desa yang telah teregristasi dan punya kode wilayah di Kementerian Dalam Negeri. Dari data yang ada di Pemprov Riau, tercatat sebanyak 1592 desa yang telah tergristasi di Kemendagri.

"Desa yang terdaftar ada 1617 desa, tapi yang terdaftar 1592. Desa inilah yang diminta untuk melengkapi data dan Pemkab kabupaten kota menyerahkan ke provinsi," jelasnya.

Kriteria desa yang menerima dana desa dari Menteri berdasarkan dari luas wilayah, jumlah penduduk dan berdasarkan kesulitan geografis letak desa. Untuk Riau, masing-masing desa yang akan menerima dana desa bervariasi, mulai dari Rp200 hingga Rp280 juta per desa.

"Untuk dana desa dari APBN sudah diterima desa-desa yang telah melengkapi kriteria tersebut. Sekarang sudah masuk termen kedua, termen pertama sudah 100 persen, yang kedua 70 persen. Sedangkan dari APBD belum. Kita targetkan sebelum habis tahun 2015 ini selesai," tambahnya.

Hari ini Rakor
Sementara itu, untuk mendapatkan persyaratan dan menjalankan APBD dari dana desa yang akan dikucurkan, Pemprov Riau hari ini, Senin (2/11), akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) seluruh desa dan lurah se-kabupaten kota, Provinsi Riau.

"Untuk desa ada sebanyak 1617 desa, dan ditambah dengan lurah sebanyak 233 lurah, jadi rakor besok (hari ini, red) diikuti sebanyak 1850 kepala desa dan lurah," jelas mantan kepala biro Hukum Setdaprov Riau ini.

Dalam rakor yang ini kata Sudarman, tak langsung diberikan dana desa kemasing-masing lurah. Namun peningkatan kapasitas bagi kepala desa dan lurah dalam menjalankan roda pemerintahan dan juga anggaran yang diterima.
"Setelah ada pengajuan dari Bupati barulah nanti dikeluarkan Pergub-nya. Inilah yang harus dipahami oleh mereka," tutup Sudarman. (nur)