Polda Tunggu Petunjuk Jaksa
PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih menunggu hasil penelaahan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka Tengku Azmun Jaafar.Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, saat diwawancarai akhir pekan lalu.
"(Perkara) Azmun Jaafar saat ini sudah tahap I. Beberapa hari yang lalu (diserahkan ke Kejati Riau,red)," ujar Arif saat ditemui di Mapolda Riau.
Kini, sebut Arif, pihaknya masuh menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti terhadap berkas perkara mantan Bupati Pelalawan tersebut. Jika, Jaksa menyatakan sudah lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti (proses tahap II). Namun, jika masih terdapat kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk atau P19.
"Kita tunggu dulu apa hasilnya," lanjut mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau tersebut.
Sementara itu, terkait kasus perdata yang diajukan oleh Tengku Azmun Jaafar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, Arif menyebut hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses pidana yang sedang ditangani Polda Riau.
"Perdata tentu lain. Itu kan bisa dilakukan bersamaan (dengan perkara pidananya)," pungkas Arif.
Penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam putusannya kala itu, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, hakim menilai kala itu, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Tengku Azmun Jaafar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo pada 12 Mei 2014 lalu. Hal tersebut, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***