BPJS-Naker Giat Sosialisasi
DUMAI (HR)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Dumai terus berupaya agar program jaminan sosial diketahui masyarakat secara luas. Karena itu, institusi tersebut tak henti-henti melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
Dalam mensosialisasikan progran BPJS-TK tersebut, tak jarang dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat secara langsung di sejumlah tempat. Hal ini dilakukan bertujuan agar masyarakat lebih mengenal apa saja manfaat program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS-TK Cabang Dumai, Asril bersama sejumlah stafnya kembali untuk kesekian kalinya turun ke lapangan dan mendatangi sejumlah tempat pusat perbelanjaan rakyat, seperti Ramayana, Super Market dan toko–toko yang ada di Kota Dumai guna melakukan sosialisasi progran BPJS-TK ke masyarakat.
Tidak hanya di toko-toko, Kepala BPJS-TK Dumai Asril bersama kepala Bidang (Kabid) Pemasaran,Yusuf Delfi dan sejumlah stafnya juga mendatangi Kantor Pelayanan Pasar (KPP) Kota Dumai yang terletak di Jalan Sukajadi kecamatan Dumai Kota.
“Sesuai data dari KPP Dumai, ada sebanyak 1.383 orang yang bekerja sebagai pedagang di enam pasar yang ada di Kota Dumai. Kami ingin bagaimana agar pedagang-pedagang ini bisa ikut dan terdaftar menjadi peserta BPJS-TK, karena itu kami sengaja mendatangi KPP Dumai untuk jemput bola. Kami berharap dengan adanya jemput bola seperti ini, pihak KPP Dumai dapat memberi kerjasama dalam hal ini,” harap Asril.
Asril mengakui, bahwa BPJS-TK sedang gencar melakukan sosialisasi. Tidak hanya di perusahaan-perusahaan, tapi juga di sejumlah rumah makan, toko bangunan, bengkel las dan tenaga kerja informal lainnya dengan cara ditemui langsung ke lapangan.
Penandatangan MoU bidang hukum Kajari Dumai untuk mensinergikan implementasi UU No. 24/ 2011.
Tujuannya adalah menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan PTUN yang dihadapi BPJS Cabang Dumai yang bentuknya berupa pertimbangan hukum, pelayaan hukum dan tindakan lainnya di perdata dan TUN.
“Melalui penandatangan MoU tersebut, dapat meningkatkan fungsi dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Manfaat lainnya adalah untuk memberikan keamanan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih konsentrasi dan termotivasi dalam bekerja,” tutur Asril.(zul)