n Sidang Dugaan Suap APBD Riau n Pengakuan Riki Hariansyah

Johar Minta ‘Jatah’ Lebih

Johar Minta ‘Jatah’ Lebih

PEKANBARU (HR)-Mantan anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah, mengakui adanya pembagian uang bagi sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk memuluskan pengesahan APBD-P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015. Bahkan, Ketua DPRD Riau ketika itu, Johar Firdaus, disebutnya meminta 'jatah' lebih besar dari yang telah disusun sebelumnya.    

Kesaksian itu dilontarkannya dalam sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap APBD Riau tersebut, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (29/10). Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ahmad Kirjuhari, yang juga mantan anggota DPRD Riau.
"Johar minta lebih. Rp200 juta. Disampaikan ke Kir (Ahmad Kirjuhari,red). Pak Kir menolaknya, karena tidak cukup. Akhirnya ada yang dicoret. Yaitu Rp30 juta untuk Toni (Toni Hidayat,red) dicoret, ditambahkan ke Johar. Total Rp155 juta (untuk Johar,red)," ungkap Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Namun jumlah untuk Johar yang diserahkan Riki, belakangan diketahui berjumlah Rp150 juta. Hal tersebut diketahui setelah Riki menyerahkannya ke Johar dan dihitung langsung oleh Johar pada tanggal 8 September 2014 malam. Ternyata jumlahnya kurang Rp5 juta.
"Usai Magrib saya serahkan ke Johar. Saat itu saya serahkan langsung dan minta izin pulang dan disuruh tunggu. Beliau menghitung uang itu hanya berjumlah Rp150 juta. Beliau sampaikan ini kurang Rp5 juta. Saya bilang ini yang diberikan terdakwa ke saya," jelas Riki yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau.

Johar
Sebelum menyerahkan uang tersebut kepada Johar, Riki menuturkan, ia dan terdakwa Akir bertemu di warung Mpek Mpek di Jalan Sumatera, pada siang harinya. Di tempat itu pula Riki menyusun nama-nama penerima uang yang diberikan Suwarno kepada Akir sebelumnya, yakni sebesar Rp900 juta. Jumlah ini tidak sama dengan yang terungkap dalam sidang sebelumnya, dimana uang 'pelicin' itu mencapai Rp1,2 miliar.

Awalnya, uang sejumlah Rp900 juta yang diterima Akir tersebut dibagi tiga, yakni untuk Riki dan Akir masing-masing Rp50 juta dan Johar Firdaus sebesar Rp125 juta. "Kalau sesuai catatan (sebelumnya), saya Rp100 juta, Pak Kir Rp100 juta, Pak Johar Rp125 juta," tambahnya.

Setelah dikurangi 'jatah' mereka bertiga, maka sisa dari Rp900 juta dibagi-bagi kepada 40 orang anggota DPRD Riau. Siapa saja orangnya, Riki kemudian memasukkankan unsur pimpinan dewan, seluruh Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Di luar itu, masih ada daftar yang berisi nama-nama penerima uang tersebut. Nama-nama itu masuk atas dasar kedekatan hubungan dan pergaulan di Dewan saja.

Menurut Riki, uang untuk para anggota Dewan itu diberikan dalam jumlah yang bervariasi, antara Rp20 juta hingga Rp40 juta. Dari catatan itu, ada sejumlah nama yang masuk dalam daftar penerima 'jatah' tersebut. Di antaranya Kemudian Novialdy Jusman,  Hazmi, Labay, Zukri, Azis, Bagus, Iwa, Koko, Robin, Masnur, Rusli Efendi, Abdul Wahid dan Ramli masing-masing Rp40 juta. Selain itu, anggota Dewan lainnya yang masuk dalam daftar itu adalah Nurzaman, Mahdinur, Edi Yatim, Syafrudin Saan dan Solihin masing-masing sebesar Rp30 juta.

Belum Pasti
Meski demikian, uang tersebut belum bisa dipastikan apakah sudah diterima anggota Dewan yang bersangkutan atau tidak. Menurut Jaksa KPK Pulung Rinandoro, jumlah uang yang telah terkonfirmasi diterima anggota DPRD Riau kala itu hanya untuk Johar Firdaus dan Gumpita. Kedua nama ini yang bisa dipastikan telah menerima, selain Ahmad Kirjuhari dan Riki Hariyansyah.

Khusus untuk Gumpita, uang diberikan melalui Riki. Keduanya bertemu di antara Bank Indonesia dan Gedung Pustaka Wilayah, Jalan Jenderal Sudirman.

Keterangan itu pun dibenarkan Riki. "Tanggal 10 (September 2014) saya ketemu beliau (Akir,red), di samping Bank BI dan Pustaka. Saya ambil contoh perwakilan desa untuk pemekaran Riau Pesisir. Dia letakkan amplop kecil ke jok belakang mobil untuk disampaikan ke Gumpita dan Ilyas Labay," papar Riki.

Awalnya Riki tidak mengetahui berapa isi amplop tersebut. Setelah dihitung, ternyata berjumlah Rp20 juta. Nama Gumpita sebelumnya tidak disebutkan dalam daftar penerima yang dicoret-coret olehnya. "Saya serahkan ke Gumpita besoknya, (tanggal 11 September 2014). Di cucian mobil Jalan Arengka," beber Riki.
 
Namun saat menyerahkan ke Gumpita, Riki hanya menyebutkan uang itu untuk membantu mereka. "Saat itu saya sampaikan ke Gumpta ini uang untuk bantu-bantu kita," tandasnya.
 
Khusus untuk bagian Ilyas Labay yang dititipkan kepada Riki tidak jadi diserahkannya. Riki terlanjur mengembalikan seluruh uang yang dipegangnya tersebut ke KPK. Uang tersebut diserahkan Riki pada tanggal 15 Oktober 2014 silam.

Komunikasi Intens

Sementara itu, saksi lainnya, M Yafiz yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau kala itu, diketahui melakukan komunikasi yang intens dengan Johar Firdaus.
Seperti dalam rekaman percakapan yang dikantongi KPK, terungkap jika Johar melakukan bargaining untuk memasukkan alokasi dana aspirasi Supriyati untuk proyek Danau Raja di Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp21 miliar.

"Tanggal 2 September (2014) jam 18.19 WIB (komunikasi telepon) antara saudara dengan Johar. Untuk Proyek DED Danau Raja, Johar mengatakan itu sebagai syarat dari Supriyati agar APBD (dapat) disahkan. Untuk itu, Johar minta alokasi anggaran dikembalikan ke angka Rp21 miliar. Maksudnya apa Pak. Ini sudah jam 6 sore, mau ditandatangani ni (malam). Kenapa saudara masukkan juga," tanya JPU Pulung.

"Sudah tidak bisa saya kendalikan lagi, Pak. Karena panik saja, Pak. Ditekan kerja situasinya, Pak. Kami itu tidur dua  jam," jawab M Yafiz yang saat ini menjabat Plt Sekdaprov Riau.

Sedangkan saksi lainnya, yakni Zaini Ismail yang kala itu masih menjabat Sekdaprov Riau sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Riau, diketahui tidak aktif dalam pembahasan dua anggaran daerah tersebut. Disebut-sebut, hal inilah yang memicu retaknya hubungan antara dirinya dengan Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun.

M Yafiz justru dapat dikatakan lebih aktif dan memiliki peranan sebagai pengganti Zaini.
 
"Saya memang tidak aktif di sana. Di TAPD ada dinas, badan, mungkin teknis begitu mungkin Pak Gub langsung ke sana (Satker). Saya tidak mengetahui juga kapan RAPBD dibahas (KUA-PPAS)," terang Zaini yang baru beberapa hari ini dicopot jabatannya selaku Sekdaprov Riau.

Namun Zaini mengaku mengetahui jika Annas Maamun menginginkan pengesahan kedua APBD itu dilakukan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. "Ada keinginan Gubri agar APBD disahkan anggota Dewan yang kemarin itu. Pernah saya sampaikan ke DPRD dalam suatu pembahasan," lanjut Zaini.

Lebih lanjut, Zaini juga mengungkapkan keinginan Annas Maamun memberikan uang kepada anggota DPRD sebagai imbalan pengesahan tersebut, terlihat dalam pertemuannya dengan sejumlah Kepala Satuan Keja atau kepala dinas di Rumah Dinas Gubri pada tanggal 1 September 2014.

Terkait sumber uang tersebut, KPK memutar rekaman antara Zaini Ismail dengan Wan Amir Firdaus. Dalam percakapan telepon itu diketahui jika Wan Amir Firdaus yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu, meminta pergantian uang yang dipinjam dari Kepala BPBD Riau, Said Saqlul Amri sebesar Rp500 juta.
 
"Duit tu duit," ujar Wan Amir, lantas dijawab Zaini Ismail, "Ya, ini ke kantor ha,".

Saat itu Zaini membayarkan uang sebanyak Rp100 Juta. Uang tersebut dibayarkan oleh Ayub Khan yang ketika itu bersama dengan Zaini Ismail di Kantor Gubernur Riau. Ayub kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Prov Riau.

Zaini menyebut jika sumber uang untuk menutupi pinjaman Annas Maamun dari Said Saqlul tersebut merupakan uang pribadinya. (dod)