Padang Tetapkan Tujuh Hari Tanggap Darurat Asap
Padang (HR)-Pemerintahan Kota Padang menetapkan daerah tersebut tanggap darurat kabut asap selama tujuh hari, terhitung dari 27 Oktober hingga 2 November 2015.
Penetapan tersebut tertuang dalam pernyataan bencana alam bernomor 364/05.41/BPBD-PK/2015 yang ditandatangani Wali Kota Padang, serta surat keputusan Wali Kota Padang tentang status tanggap darurat penanganan bencana kabut asap bernomor 472 tahun 2015.
"Dengan ini saya menyatakan tanggap darurat kabut asap di Kota Padang selama tujuh hari," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Kamis.
Ia mengatakan, ditetapkannya status tanggap darurat tersebut disebabkan karena adanya pembakaran lahan di sejumlah wilayah, sehingga berdampak buruk buruk untuk masyarakat Kota Padang.
Pembakaran lahan tersebut, katanya, menyebabkan kualitas udara di Kota Padang menjadi sangat tidak sehat, serta korban Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) mencapai 8.522 kasus.
"Untuk meminimalisasi dampak kabut asap tersebut, Pemkot Padang membagikan masker kepada seluruh masyarakat di depan kantor DPRD Padang di jalan Sawahan, Kamis," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Dedi Henidal menyebut akan terus membagikan masker selama situasi tanggap darurat ini.
"Kami akan menyebarkan masker, serta akan ada 22 puskesmas sebagai posko lapangan penanganan darurat serta sosialisasi,"katanya.
Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan masker sebanyak 1,4 juta masker yang akan dibagikan selama Kota Padang ditetapkan sebagai tanggap darurat.
"Selama ini kami sudah menyebarkan masker sebanyak 200 ribu masker. Kami juga membuka posko di BPBD dan posko Humas di Kantor Balaikota di Aie pacah," katanya. (ant/rio)