Disnaker Belum Terima Laporan Kisruh Naker Chevron
Dumai (HR)- Disnakertrans Kota Dumai dengan tegas mengatakan, sampai sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait salah seorang karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran JHT dan BPJS Kesehatan dari PT Nira Murni Contruction yang bekerja subkontraktor di PT Chevron Pacific Indonesia.
"Kalau ada laporan permasalahan kerja, saya tidak pernah main-main dan pasti diselesaikan. Laporan tentang permasalahan ini belum ada saya terima," kata Kepala Disnakertrans Dumai melalui Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja, Muhammad Fadhly, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Beni, salah seorang karyawan PT Nira Murni Contruction pada perusahaan Subkon di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Selasa (27/10) mengatakan, sejumlah hak mereka seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Iuaran BPJS Kesehatan tidak dibayar oleh perusahaan sejak bulan Maret hingga Oktober 2015.
Selain JHT dan iuaran BPJS Kesehatan, kontrak kerja tidak sesuai aturan perundang-undangan tenaga kerja dan pesangon/uang terima kasih dalam satu tahun kerja juga tidak dibayar. PT Nira Murni Contructoian dikontrak PT Chevron Dumai sejak bulan Januari 2015 lalu, tidak membayar hak normatif pekerja.
"Setiap bulan gaji kami di potong perusahaan untuk bayar iuran BPJS Kesehatan, tapi kami sangat menyesalkan dimana sewaktu ada karyawan membawa keluarganya berobat dengan mengunakan kartu BPJS Kesehatan tidak bisa. Pasalnya iuaran bulanan tidak dibayar oleh perusahaan. Begitu juga JHT kami, tidak dibayar oleh perusahaan," ungkap Beni.
Beni, berharap kepada Disnakertrans Dumai sebagai instansi terkait dapat membantu menyelesai hal ini dan menjalankan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menyelesaikan perselisihan hak normatif pekerja. Sebab, hanya instansi inilah yang mampu menyelesaikan persoalan buruh ketika terjadi masalah seperti ini.
"Ada lebih kurang dua ratus karyawan yang mengalami hal seperti saya ini. Kami malah diancam diberhentikan oleh pihak perusahaan, jika hal ini kami bocorkan kemana-mana. Jadi saya harap, instansi Disnaker bisa membantu kami dalam menyelesaikan persoalan ini," harap Beni, kepada pihak Disnakertrans Kota Dumai.
Sementara, menyikapi laporan salah seorang karyawan terkait tidak adanya pembayaran JHT dan BPJS Kesehatan sejak bulan Maret hingga Oktober 2015 oleh PT. Nira Murni Contruction, pihak perusahaan malah berdalih kalau informasi atau laporan itu tidak benar.
"Tidak benar apa yang disampaikan mereka itu. Kalau mereka bilang kami tidak bayar JHT dan BPJS Kesehatan dari Maret hingga Oktober 2015, itu informasi salah yang mereka sampaikan," jawaban singkat yang diberikan HRD PT Nira Murni Contructioan, Herman saat dikonfirmasi wartawan.(zul)