Status ASN Hasan Basri Belum Putus
DURI (HR)- Meskipun sudah mundur dari jabatannya sebagai Camat Mandau, H Hasan Basri masih memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, yang ditempatkan sebagai staf pada Dinas Pertanian dan Peternakan Bengkalis.
Hal itu disebabkan, belum adanya keputusan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkalis dan surat keputusan dari Gubernur Riau.
"Meskipun saya telah mengajukan mundur sebagai Camat Mandau dan ASN.
Tapi status ASN saya belum lepas. Saat ini ASN saya sedang dalam proses pengusulan berkas dan menunggu keputusan," ujar Hasan Basri, Kamis (29/10).
Menunggu keluarnya surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai ASN, lanjutnya, ia bertugas sebagai staf di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Bengkalis. Sambil menunggu, ia bisa menjadi Komisaris atau Direktur disebuah perusahaan.
"Kalau peraturan yang berlaku saat ini, PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS atau ASN, tidak ada larangan seorang pns golongan IV ke atas memiliki sebuah perusahaan dengan posisi direktur atau komisaris," jelasnya.
Baginya mundur dari jabatan Camat Mandau sangat penting. Sehingga H Hasan Basri, bisa fokus mengurus ekonomi kerakyatan melalui budidaya tanaman singkong.(gor/ivi)