Agar Ketransmigrasian Bisa Tuntas
PASIR PENGARAIAN (HR)-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu menggelar rapat koordinasi Ketransmigrasian, Kamis (29/10), di Hotel Gelora Bhakti, Pasir Pengaraian. Rakor ini untuk menuntaskan persoalan ketransmigrasian yang selama ini belum selesai.
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri ini dihadiri Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul, Hery Islamy, perwakilan Dinas Transmigrasi Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional Rohul, para kepala desayang berada di wilayah eks transmigrasi.
Dijelaskan Wabup, sampai saat ini masih banyak lahan masyarakat yang terletak di eks transmigrasi belum jelas kepemilikannya. Sementara seluruh lahan transmigrasi itu harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah, terutama sekali Menteri Perkoperasian.
Hal ini dilakukan agar semua masyarakat tidak begitu saja mendapatkan lahan transmigrasi. Namun hingga saat ini masih banyak kepala desa yang belum memahami prosedur persertifikatan tanah.
"Maka dari itu kita melakukan rakor dengan mengundang pimpinan Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau yang difasilitasi Dinas Soaial untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa yang berkuasa di wilayah eks transmigrasi," kata Hafith.
Kpala desa, kata Hafith, harus memahami syarat apa yang diperlukan untuk mensertifikatkan lahan masyarakat yang berada di wilayah eks transmigrasi.
"Mereka tidak mengetahui bahwa untuk mendapatkan lahan transmigrasi harus melalui kepala daerah dan baru diajukan ke Kementerian Ketransmigrasian untuk dimasukkan ke dalam daftar calon petani. Seluruh lahan dimiliki masyarakat dan akan disertifikatkan harus mendapat perrsetujuan dari kementerian," terangnya lagi.
Ditambahkan Wabup, sesuai dengan data dari pertanahan, pada tahun 2015 ada program pensertifikatan lahan sebanyak 1.600 persil. Hingga hari ini baru terealisasi 45 persen, karena saat tim dari BPN turun, ada lahan yang masih bermasalah.
Untuk tahun 2016, BPN sudah membuat program lagi sebanyak 5.620 persil. "Inilah yang perlu dilakukan rakor, sehingga semua lahan-lahan yang ingin disertifikatkan oleh masyarakat di 55 desa eks trans tersebut bisa didapatkan datanya untuk diajukan nantinya oleh Bupati melalui Disnakertrans ke kementerian," ujarnya.
Kadisnakertrans Rohul, Herri Islamy menjelaskan, kini sekitar 25 ribu persil lahan transmigrasi belum bersertifikat. Sekitar 1.610 persil sudah proses sertifikat. Lahan tersebut dimiliki 25.183 Kepala Keluarga atau sekitar 10.8803 jiwa.(yus)