Dewan Nilai Dishutbun Gagal
Maraknya pembalakan liar di kawasan penyangga Suwaka Marga Satwa, Danau Pulau Atas dan Danau Pulau Bawah Zamrud yang terkuak 3 pekan lalu menjadi sorotan Komisi II DPRD Siak, dewan mengaku kesal dengan kondisi tersebut, dan menilai Dishutbun Siak gagal menjaga hutan yang ada di Siak.
Sikap wakil rakyat ini disampaikan oleh Wakil ketua komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan, Rabu (28/10). Membaca berita yang berkembang di media ia mengaku sangat menyayangkan kondisi hutan penyangga itu dirusak. "Saya sudah mendiskusikan permasalahan ini dengan Komisi, anggota Komisi II sepakat untuk turun meninjau lapangan Selasa besok," kata Ariadi Tarigan.
Sebagai wakil ketua Komisi II yang membidangi permasalahan hutan Ariadi Tarigan mengaku kesal dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak yang tidak pernah membicarakan kondisi hutan selama ini. Dishutbun dinilai terkesan mengabaikan isu-isu dan kondisi kekinian tentang hutan Suwaka Marga Satwa yng dicanangkan menjadi Taman Nasional Zamrud itu.
?Menurut Ariadi Tarigan, hal ini bisa terjadi karena Kadishubun Teten tidak memahami kewenangannya terhadap munculnya perkebunan di kawasan-kawasan hutan secara illegal. Padahal jelas aktivitas pembalakan liar tersebut telah memicu kejadian pembakaran hingga menyulap hutan menjadi perkebunan ilegal.
Melihat kelalaian tersebut, Ariadi Tarigan meminta kepada Kepala Dishutbun Siak untuk mundur dari jabatannya agar hal ini tidak kembali terjadi. "Sebaiknya Teten Effendi itu mundur, apa dia tidak malu selama dua periode menjabat Kadishutbun banyak terjadi pengrusakan hutan. Jangan sampai terjadi lagi tiba-tiba ada perkampungan di kawasan hutan itu," kata Ariadi Tarigan.
Tidak hanya soal hutan Zamrud, Ariadi Tarigan mengakatan Komisi II DPRD Siak hampir tidak mendapati informasi terkait kerusakan hutan-hutan lindung di Kabupaten Siak. Sedangkan perkebunan sawit yang sudah banyak di kawasan hutan itu tidak menjadi perhatian Teten sebagai kepala dinas.
"Apakah tak ada orang lain yang bisa ditarok di Kadishutbun itu. Apa hanya dia seorang di Siak ini. Dia semestinya juga sadar diri, kalau tak sanggup ya mundur. Jangan sampai gara-gara dia tak becus, hutan lindung kita jadi habis," tegas Ariadi Tarigan.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Siak akan memanggil Kadishutbun serta BBKSDA wilayah II dan pihak terkait, melakukan hearing guna membahas aktivitas pemalakan liar, pembakaran hutan dan perkebunan di wilayah Zamrud itu.
"Masalah ini sudah kita bicarakan di tingkat komisi, dalam waktu dekat kami akan memanggil BKSDA, Dishutbun dan pihak terkait untuk hearing. Namun sebelum itu, kami akan turun ke lapangan Selasa depan melihat secara langsung kondisi hutan yang sudah dibabat dan berapa luas hutan yang terbakar, agar para pihak terkait tidak membohongi kita semua," kata Ariadi.
Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Teten Effendi mengaku pihaknya tidak punya tanggung jawab, karena lahan tersebut merupakan wilayah perusahaan pemegang konsensi dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
Untuk mengetahui siapa penanggung jawab hutan tersebut, menurut Teten perlu dilakukan pengukuran menggunakan GPS dan melihat peta. Sehingga jelas di lahan siapa aktivitas ilog tersebut. Intinya pihak Dishutbun tidak mau disalahkan dan tidak mau menyalahkan siapa-siapa.
"Saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, yang punya wilayah BKSDA dan perusahaan pemegang konsensi. Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan melakukan pengukuran dilapangan, hasilnya areal itu belum sampai ke calon taman Nasional Zamrud. Benar, ilog ini mengancam keselamatan zona inti," kata Teten Effendi.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan BKSDA, dan BKSDA mengaku telah turun melakukan pengukuran dengan GPS di areal ilog tersebut. Namun Teten tidak menyebutkan koordinat hasil pengukuran yan dilakukan BKSDA.
Teten menjelaskan jenis-jenis kawasan hutan berdasarkan penanggungjawabnya, pertama hutan konsensi merupakan tanggungjawab perusahaan pemegang izin, hutan konserfasi wewenang kementrian kehutanan melalui Balai besar BKSDA, Kawasan Hutan yang tidak diberikan ke siapa-siapa juga tanggungjawab BKSDA dan Non Kawasan Hutan yang merupakan tanggungjawab Pemda. "Tanggung jawab Dinas Kehutanan ada di Non Kawasan, di areal Zamrud Nin Kawasan berada di zona inti, artinya tidak ada yang terganggu," terng Teten Effendi.
"Saya belum bisa jawab ilog itu di wilayah siapa?, baru bisa dijelaskan jika sudah kita ukur dengan GPS dan dibaca pada peta, harus pakai peta," imbuh Teten Effendi.
Diakui banyak kesulitan untuk mengunkap Ilog di areal tersebut, apalagi pada proses hukum membutuhkan kelengkapan bukti untuk melakukan tindakan. "Kita ibaratkan pencuri, sekuat apapun pengamanan rumah selalu saja ada maling yang masuk. Pencuri bekerja dengan memanfaatkan kelemahan pengaman," ujarnya.
Dilain pihak Kabid BKSDA Wilayah II Riau Supartono mengaku telah turun kelapangan dan melakukan pengukuran dengan GPS, dari titik koordinat terbaca areal ilog tersebut berada di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT), masih di luar zona inti. Sebab, kawasan konservasi seluas 28 ribu hektar lebih diklaim masih dalam kondisi aman.
"Berada di areal HPT, dalam tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan," kata Supartono.
"Karena itu kawasan HPT ya tentu menjadi tanggung jawab Pemda, dalam hal ini Dinas Kehutanan. Kami juga menyadari, aktivitas itu mengancam SM Danau Pulau Besar Pulau Bawah yang menjadi hutan konservasi, di bawah tanggung jawab kami," kata Supartono.
230 Hektare Terbakar
Tidak dapat dipungkiri, maraknya pemblakan liar di areal Zamrud berdampak pada kebakaran besar-besaran, Kabid Damker BPBD Siak Irwan Priyatna di musim ini menjelaskan sedikitnya 230 haktar hutan di areal zamrud hangus di lalap si jago merah.
"Areal yang terbakar di Zamrud kalau kita akumulasikan sekitar 230 hektare di Km 83-84 ada 160 hektare dan Km 86-87 70 hektare," terang Irwan Priyatna.
Dijelaskan Irwan pihaknya bersama TNI, Polri dan beberapa perusahaan satu bulan lebih berjibaku memadamkan api di areal tersebut. ***