Penyelesaian Lahan By Pass Diadvokasi Kejagung
PADANG (HR)-Batas waktu penyelesaian pembebasan pembangunan jalur dua by pass yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemko Padang, tinggal hitungan hari jelang 31 Oktober.
Namun, progres penyelesaiannya belum juga terlihat. Dari 71 persil yang bermasalah data terakhir ketika itu, baru 1 persil proges penyelesaiannya dan kini tinggal 70 persil yang akan diselesaikan. Dikhawatirkan target perpanjangan waktu pun untuk pembebasan tak tercapai.
Sekda Kota Padang, Nasir Ahmad kepada wartawan, Rabu (28/10) mengatakan, Pemko Padang fokus untuk pembebasan jalur 40 meter terlebih dulu.
Katanya, Pemko Padang pun juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk minta petunjuk sekaligus mengadvokasi penyelesaian tanah konsolidasi tersebut. (sin/rio)